Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana dalam Konsep Pemaafan Hakim (Perbandingan Antara Hukum Pidana Indonesia dengan Belanda)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pemaafan hakim yang diatur
dalam KUHP Nasional dan perbandingannya dengan KUHP Belanda yang ditinjau dari
perspektif perlindungan hukum terhadap morban tindak pidana. Permasalahan yang dikaji
dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Ide dasar konsep pemaafan hakim yang dikaitkan
dengan ketentuan perlindungan korban. Kedua, perbandingannya dengan sistem hukum
Belanda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual
dengan menggunakan sumber data bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang
diperoleh melalui studi dokumen dan pustaka dan dianalisis secara deskriptif kualitatif,
Berdasarkan hasil dari penelitian, konsep pemaafan hakim yang akan diberlakukan dalam
sistem peradilan pidana di Indonesia belum sepenuhnya didukung oleh faktor-faktor
perlindungan hukum terhadap korban. Selain itu belum terdapat penjelasan secara eksplisit
terkait pengkualifikasian terhadap jenis tindak pidana yang dapat diputus pemaafan dan
penegasan kriteria pedoman pemidanaan yang seharusnya menjadi acuan bagi hakim untuk
menjatuhkan putusan. Negara Belanda dengan kemajuan sistem peradilan pidananya sudah
jauh lebih dulu menerapkan konsep pemaafan hakim dengan integrasi yang saling
mendukung antar normanya, sehingga kepentingan hak korban dapat terpenuhi. Hal ini
dapat menjadi inovasi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Saran dari
penelitian ini adalah perlu penyempurnaan, sinkronisasi dan harmonisasi terhadap
ketentuan-ketentuan dalam konsep pemaafan hakim. Selain itu, victim impact statement
dapat dijadikan salah satu pertimbangan untuk mengakomodir kepentingan korban tindak
pidana.
Collections
- Law [3375]
