| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian peran dan fungsi BP4 dengan tugas
yang tercantum dalam AD/ART Hasil Musyawarah Nasional BP4 XV/2014, yang
dilaksanakan pada tahun 2023-2024 di Kota Yogyakarta. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan evaluasi dan memperbaiki peran BP4 dalam melaksanakan program-
programnya. Fokus utama dari penelitian ini adalah membahas bagaimana peran BP4 serta
fungsi-fungsi yang belum berjalan baik, di BP4 Kota Yogyakarta dalam menangani
masalah perkawinan dan perceraian pada tahun 2023-2024. Penelitian ini merupakan
penelitian empiris yang menggunakan pendekatan Undang-Undang dan kasus. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan analisis kualitatif dan
menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa
BP4 tidak berjalan sesuai dengan tujuan ideal pembentukanya. BP4 juga tidak efektif dalam
memberikan nasehat, edukasi, serta advokasi terhadap pasangan yang berkonsultasi.
Peneliti menyarankan sebaiknya BP4 masuk ke dalam struktur Pengadilan Agama dan
berperan sebagai mediator dalam upaya mencegah perceraian, serta BP4 sebaiknya
meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM dengan melakukan pelatihan konseling dan
memperkuat kerjasama dengan lembaga atau organisasi yang memiliki visi dan misi yang
serupa. | en_US |