Perlindungan Hukum Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima yang dikategorikan sebagai Negara Rawan Konflik berdasarkan Hukum Internasional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Hukum Internasional yang
mengatur terkait perlindungan hukum terhadap perwakilan diplomatik yang
dikirim kepada negara yang dikategorikan sebagai daerah rawan konflik. Isu
utama yang dikaji yakni bagaimana perlindungan hukum kepada perwakilan
diplomatik yang dikirim ke negara dengan kategori daerah rawan konflik dan
bagaimana pertanggungjawaban negara penerima kepada perwakilan diplomatik
yang mendapatkan segala kerugian disaat bertugas. Penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan mengkaji regulasi yang
memiliki sangkut paut dengan penelitian ini. Kajian dilakukan dengan
menganalisis kondisi aktual sesuai dengan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang
Hukum diplomatik. Hasil menunjukkan bahwa Konvensi Wina 1961 tidak
menjelaskan mengenai pemberian perlakuan khusus dalam rangka memberikan
perlindungan bagi perwakilan diplomatik yang ditugaskan di negara rawan
konflik. Untuk pertanggungjawaban negara penerima dijelaskan di bagian
protokol opsional, namun tidak memberikan bentuk konkret pertanggungjawaban
yang dimaksud. Perlakuan khusus bagi diplomat ditemukan di beberapa peraturan
yang dibuat oleh negara pengirim sedangkan bentuk konkret pertanggungjawaban
negara penerima ditemukan di Draft Articles Responbility of States for Internationally
Wrongful Acts.
Collections
- Law [3375]
