| dc.description.abstract | Penggunaan knalpot brong di Yogyakarta semakin meresahkan. Kemudahan
mendapatkan knalpot brong inilah yang kemudian memotivasi masyarakat
Yogyakarta untuk menggunakannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis dan mengidentifikasi kebijakan kriminalisasi bagi setiap orang yang
memproduksi, memasarkan dan memperjualbelikan knalpot brong menurut
undang-undang serta untuk menganalisis dan mengidentifikasi urgensitas perlu
dikeluarkannya perda di DI. Yogyakarta dalam mengkriminalisasikan pengguna,
penjual dan produsen knalpot brong. Penelitian ini adalah penelitian yuridis
normatif dengan objek kajian penelitian berbagai aspek yang berkaitan dengan
norma, peraturan, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam suatu sistem
hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak
memiliki undang-undang khusus yang mengkriminalisasikan produsen, distributor
dan penjual knalpot brong. Pemerintah daerah yang ingin dapat membuat perda jika
ingin mengkriminalisasikan mereka. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa
masih ada kekosongan hukum berkaitan dengan kriminalisasi bagi produsen,
distributor dan penjual knalpot brong sehingga sangat urgent untuk segera dibuat
peraturan daerah yang mengkriminalisasi beberapa pihak tersebut. | en_US |