Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam memutuskan Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian (Studi Kasus: Perkara Perdata No. 346/Pdt. G/ 2021/PA. Yogyakarta)
Abstract
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta
dalam memutuskan pembagian harta bersama pasca perceraian, khususnya pada
Perkara Perdata No. 346/Pdt.G/2021/PA.Yogyakarta. Kasus ini menetapkan
pembagian harta tidak seimbang, di mana istri (penggugat) menerima porsi lebih
kecil dibanding suami (tergugat), meskipun UU Perkawinan No. 1/1974 dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur pembagian secara merata. Metode
penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis
putusan pengadilan, sumber hukum primer (UU Perkawinan, KHI), serta data
sekunder seperti literatur dan pendapat ahli. Hasil penelitian ini menyatakan
bahwa Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta No. 346/Pdt.G/2021/PA.Yk
inkonsisten dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Meski Pasal 97 KHI
mengatur pembagian harta bersama secara setara, majelis hakim memberikan
porsi lebih besar ke mantan suami dalam hal pembagian keuntungan CV Aldan
Indo Boga, meski risiko kerugian ditanggung bersama. Kekeliruan lain muncul
saat hakim mengklasifikasi hak pengelolaan Warung Aldan sebagai nafkah suami, bukan bagian harta bersama yang menjadi hak istri. Putusan ini menciptakan
ketimpangan sekaligus ambiguitas hukum akibat penerapan pasal yang tidak
koheren.
Collections
- Law [3375]
