Optimalisasi Restorative Justice melalui Tradisi Sangkep Suku Sasak pada Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Kabupaten Lombok Timur
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa optimalisasi penerapan Restorative
justice melalui tradsisi sangkep suku sasak pada tindak pidana pencemaran nama
baik di kabupaten Lombok timur dan nilai-nilai apa yang ada pada tradisi sangkep
serta bagaimana relevansinya dengan prinsip yang ada pada restorative justice.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif-empiris. Dengan teori yang digunakan yaitu teori penegakan hukum,teori
efektivitas hukum dan teori restorative justice. Kesimpulan dari penelitian ini
bahwa nilai-nilai yang ada pada tradisi Sangkep di suku sasak relevan dengan
prinsip-prinsip Restorative justice yang berfokus pada pemulihan hubungan antara
pihak yang terlibat dalam konflik, baik pelaku maupun korban, serta masyarakat.
Nilai-nilai tradisi sangkep yang sesuai dengan prinsip Restorative justice adalah
nilai keadilan yang melibatkan kedua belah pihak baik korban maupun pelaku
untuk ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan melibatkan
keluarga dari kedua belah pihak serta masyarakat dan tokoh-tokoh lainnya, nilai
kebermanfaatan yang tujuan utamanya adalah bagaimana mengembalikan keadaan
semula dari setiap masyarakat yang bermasalah dan memperbaiki hubungan semula
demi kerukukan untuk masyarakat serta tidak adanya pembalasan, dan nilai
bermusyawarah yang ditunjukkan dengan proses yang melibatkan banyak pihak
dalam bermusyawarah, memberikan kesempatan pertanggungjawaban dari pelaku,
dan memberikan kesempatan bagi korban untuk mendengarkan permintaan maaf
atau ganti rugi sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
Collections
- Law [3375]
