Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Pemalsuan Tanda Tangan Akta Jual Beli oleh Pegawainya dan Akibat Hukum
Abstract
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli memerlukan Akta Jual Beli yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai akta otentik untuk menjamin kepastian
hukum. Dalam praktiknya, PPAT dibantu pegawai, namun penyelewengan tugas oleh
pegawai dapat menimbulkan persoalan hukum seperti adanya pemalsuan tanda tangan
PPAT oleh oknum pegawai PPAT. Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum PPAT
atas pemalsuan tanda tangan PPAT dalam AJB oleh pegawainya serta akibat hukumnya
terhadap Akta Jual Beli yang dinyatakan palsu oleh Putusan Pengadilan Negeri Ciamis.
Penelitian ini juga menggunakan studi dokumen, yakni Putusan Pengadilan Negeri Ciamis
Nomor 309/Pid.B/2017/PN.Cms. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
metode pendekatan konseptual, perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, pidana,
maupun administratif karena tidak terdapat hubungan kausal antara perbuatan melawan
hukum yang dilakukan pegawai dan wewenang yang diberikan PPAT. Hal ini
menunjukkan tidak adanya andil PPAT terhadap perbuatan melawan hukum yang terjadi.
PPAT juga tidak memenuhi unsur kesalahan, kesengajaan, atau kelalaian dalam perbuatan
melawan hukum yang terjadi. Akta Jual Beli yang dipalsukan kehilangan statusnya sebagai
akta otentik tidak dapat didaftarkan di kantor pertanahan, dan dapat dibatalkan secara
hukum.
Collections
- Law [3375]
