Keabsahan Perjanjian Sewa Secara Lisan dan Oper Sewa Tanpa Izin Pemberi Sewa (Studi Kasus Warung Penyetan UII Jakal)
Abstract
Keabsahan pengaliihan alih sewa dalam perjanjian sewa terhadap objek sewa
tanpa sepengetahuan pemilik merupakan suatu Tindakan yang tidak dapat
dibenarkan menurut hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hal - hal
yang menyebabkaan terjadinya pengalihan objek sewa tanpa diketahui pemilik
asli yang ternyata ada campuran dari pihak ketiga. Tipologi penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan
perundang-undangan (statue based approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa telah terjadi
gangguan dari pihak ketiga atau pihak diluar perjanjian sewa – menyewa,
terkait tempat (objek) sewa yakni sebuah kiost yang dipakai penyewa sebagai
tempat usaha makan warung penyetan UII Jakal telah disewa oleh pihak
penyewa dengan pihak pemilik sebelumnya, pihak ketiga merasa usaha
penyewa mengganggu usahanya sehingga mendesak penyewa untuk segera
pindah dan membuat perjanjian pengalihan objek sewa kiost kepada dirinya
tanpa diketahui pihak pemilik, dan pihak ketiga adalah pemilik warmindo dan
pihak ketiga merupakan kakak ipar dari pihak penyewa. Kemudian terkait
perjanjian pengalihan alih sewa terhadap objek sewa yang dibuat pihak ketiga
sebagaimana dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik ini adalah tidak sah
karena objek yang dijadikan dalam perjanjian pengalihan objek sewa ini milik
orang lain sekaligus pengalihan objek sewanya ini tidak diketahui oleh pihak
pemilik, tindakan yang diperbuatnya ini termasuk perbuatan yang sudah
melawan hukum. Rekomendasi hukum yang dapat diberikan adalah pihak
ketiga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas perbuatannya
tersebut dan sengketa yang terjadi antara para pihak pemilik bisa diselesaikan
secara kekeluargaan dikarenakan para pihak masih ada ikatan hubungan
keluarga, jika sengketa tidak dapat diselesaikan maka bisa diselesaikan melalui
jalur mediasi hingga penyelesaian sengkata jalur litigasi di pengadilan.
Collections
- Law [3375]
