Pelaksanaan Deradikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Deradikalisasi Jamaah Al-Islamiyah oleh Detasemen Khusus 88 Anti-Teror)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan deradikalisasi yang dilakukan oleh
Densus 88 AT terhadap kelompok teroris Jamaah Al-Islamiyah (JI). Deradikalisasi
dilakukan dengan pendekatan soft approach. Jenis penelitian ini termasuk dalam
penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Penelitian ini
menggunakan sumber data primer yang didapatkan melalui wawancara dan sumber
data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik
pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan
studi lapangan, serta dianalisis dengan metode teknik analisis data deskriptif-
kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan deradikalisasi oleh
Densus 88 AT memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU No. 5 Tahun 2018, PP
No. 77 Tahun 2019, dan Perpol No. 10 Tahun 2021. Deradikalisasi dilakukan
melalui proses komunikasi, identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi,
reintegrasi sosial, pembinaan, dan pemberdayaan komunitas. Terdapat faktor-faktor
yang mendukung dan menghambat deradikalisasi, antara lain Dasar Hukum
Penanggulangan Terorisme, Peran Densus 88 AT, Jumlah Personel Densus 88 AT,
dan Struktur kelompok JI. Berdasarkan teori penegakan hukum oleh Soerjono
Soekanto dan Lawrence Meir Friedman, metode ini didukung dengan instrumen
hukum yang kokoh, struktur penegakan hukum yang aktif dan adaptif, dan adanya
transformasi budaya hukum di internal Densus 88 AT dan kelompok JI.
Collections
- Law [3375]
