Show simple item record

dc.contributor.authorAlghifari, Habil
dc.date.accessioned2025-10-07T03:30:32Z
dc.date.available2025-10-07T03:30:32Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58058
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai urgensi dan penerapan teori tujuan pemidanaan deterrence dalam kebijakan formulatif sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara yang secara spesifik merujuk pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang merupakan lex posterior dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan filosofis, konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi sanksi pidana tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara dalam KUHP Nasional belum mencerminkan tujuan pemidanaan deterrence yang dapat dilihat dari ringannya sanksi pidana yang diterapkan dalam delik korupsi kerugian keuangan negara. Hasil penelitian selanjutnya adalah dengan membentuk konsep ideal terkait kebijakan formulated sanksi pidana delik korupsi kerugian keuangan negara dalam KUHP Nasional dengan menggunakan pendekatan economic analysis of law.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDeterrenceen_US
dc.subjectKebijakan Formulatifen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negaraen_US
dc.titleKebijakan Formulatif Sanksi Pidana Delik Korupsi Kerugian Keuangan Negara dalam KUHP Nasional Berbasis Tujuan Pemidanaan Deterrenceen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410567


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record