Pengaturan Jangka Waktu dalam Penyelesaian Perkara Pidana Umum dalam Tahap Penuntutan ditinjau dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai jangka waktu
proses hukum perkara pidana umum di tingkat penuntutan ditinjau dari asas
peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta untuk mengetahui pengaturan
jangka waktu yang ideal dalam proses penuntutan perkara pidana umum terkait
asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat pengaturan jangka waktu yang
pasti khususnya pada tahap penuntutan di dalam KUHAP maupun perangkat
aturan manapun atau aparat hukumnya yang menyebutkan secara pasti aturan
tersebut sehingga mendorong subjektifitas dari penuntut umum yang berpotensi
tidak terpenuhinya penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan biaya
ringan. Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan sangat penting untuk menjamin
akses keadilan yang lebih mudah dan merata bagi seluruh masyarakat. dan
mewujudkan waktu yang ideal dalam proses penuntutan perkara pidana umum
terkait asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan adalah dengan
memberikan tenggat waktu secara rinci yaitu paling lambat tujuh hari kepada jaksa
untuk membuat surat dakwaan sampai melimpahkan perkara ke pengadilan,
pembuatan time schedule, serta penyeimbangan jumlah jaksa penuntut umum
dengan volume perkara yang harus ditangani.
Collections
- Law [3375]
