Konstruksi Normatif Perlindungan Pekerja pada Regulasi Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
Abstract
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera) menjadi polemik ditengah masyarakat. Regulasi ini menyatakan
bahwa baik pekerja formal maupun informal diwajibkan untuk mengikuti program
TAPERA, bahkan yang sudah memiliki rumah sekalipun. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang
dikumpulkan melalui studi dokumen. Penelitian ini menemukan bahwa regulasi
tentang TAPERA memiliki kelebihan dan kekurangan didalamnya. Kelebihannya
adalah mempermudah akses kepemilikan rumah dan mendorong pembangunan
perumahan yang berkelanjutan, sedangkan kekurangannya adalah menambah
beban finansial bagi para pekerja karena dibebankan wajib iuran sebesar 3% (2,5%
pekerja dan 0,5% pemberi kerja), serta tidak menjadi solusi alternatif bagi pekerja
yang sudah memiliki rumah. Penelitian ini juga megusulkan konsep hukum yang
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah kurang
memerhatikan keterlibatan partipasi masyarakat dalam pembuatan regulasi
tersebut, sehingga masih kurang relevan untuk diterapkan. Secara keseluruhan,
perubahan regulasi ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mewujudkan hak
konstitusional atas perumahan layak sesuai dengan Pasal 28H dan 34 UUD 1945.
Collections
- Law [3375]
