Faktor Penyebab Perempuan menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Hukumnya di Kabupaten Boyolali (Studi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Boyolali)
Abstract
Penelitian ini memiliki latar belakang terjadinya kasus Kekerasan dalam Rumah
Tangga terhadap perempuan di Kabupaten Boyolali. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui sebab terjadinya Kekekrasan dalam Rumah Tangga dari perspektif
viktimologi dengan mayoritas korban perempuan dan perlindungan hukum bagi
perempuan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Dinas Pengendalian
Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan
Anak Kabupaten Boyolali (DP2KBP3A). Penelitian ini termasuk tipologi
penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis atau
melakukan pemahaman secara langsung dan mendalam terhadap masalah yang
sedang diteliti. Subjek penelitian ini adalah Siti Masithoh dan Anggun Fachruniza
selaku perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Boyolali. Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan didukung
oleh sumber data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam perspektif viktimologi
terdapat berbagai faktor yang menyebabkan perempuan menjadi mayoritas korban
KDRT di Kabupaten Boyolali yaitu adanya ketimpangan relasi antara suami dan
istri sebagai korban, hubungan antara pelaku dan korban sebagai orang terdekat,
dan keretanan korban yang merupakan perempuan atau istri. Penanggulangan
terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak hanya terfokus pada pelaku,
namun yang terpenting adalah kepada pemulihan korban dan pemberlakuan hukum
yang seimbang serta adil kepada korban. Korban kekekrasan dalam rumah tangga
mendapatkan perlindungan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten
Boyolali (DP2KBP3A) dengan berbagai bentuk pencegahan dan perlindungan yaitu
layanan aduan, bantuan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan
pasca KDRT terjadi dengan melaksanakan koordinasi dengan pihak eksternal.
Perlindungan dikukan bersama-sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI) lalu akan disarankan untuk melanjutkan perlaporan ke Unit PPA (Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Boyolali, Dinas Kesehatan Kabupaten
Boyolali, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, dan perlindungan internal DP2KBP3A
yaitu melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan
Anak). DP2KBP3A telah melakukan fungsi sesuai dengan aturan normatif yang
berlaku, namun DP2KBP3A dapat berperan lebih aktif dengan peningkatan layanan
yang dibutuhkan korban secara langsung dengan layanan pengaduan langsung
melalui telfon darurat saat KDRT terjadi dan layanan cepat tanggap dengan datang
langsung setelah adanya aduan darurat, serta penambahan sumber daya manusia
yang masih sangat tidak sebanding dengan korban yang membutuhkan
perlindungan secara cepat dan tanggap.
Collections
- Law [3375]
