Akibat Hukum Intervensi Rusia di Ukraina Terhadap Status Hukum Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk Menurut Hukum Internasional
Abstract
Konflik berkepanjangan yang terjadi antara Ukraina dan Rusia di wilayah
Donbass khususnya wilayah Donestk dan Luhansk telah berlangsung lebih dari
satu dekade. Konflik ini melibatkan berbagai permasalahan yang kompleks,
mulai dari pelanggaran atas kedaulatan, penggunakaan kekerasan sampai
dengan penggunaan hak penentuan nasib oleh masyarakat di wilayah konflik.
Dengan komleksitas permasalahan tersebut penulis ingin mengetahui
bagaimana pandangan hukum internasional terhadap tindakan yang dilakukan
Rusia. selain itu penulis juga inigin mengetahui mengenai dampak hukum
tindakan intervensi Rusia terhadap status hukum wilayah Donetsk dan
Luhansk. Dalam penelitian ini, peneliti melakukannya dengan cara mengkaji
instrument hukum internasional yang ada. Penelitian ini dilakukan melalui tiga
pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian penulis diketahui bahwa
tindakan Risia terhadap Ukraina merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak
ada justifikasinya menurut hukum internasional. Menyoal status hukum dari
wilayah Donetsk dan Luhansk penulis mendapat kesimpulan bahwa dengan
adanya pengakuan dari Rusia keduanya dapat dikatakan sebagai statehood
berdasarkan konvensi Montevideo. Menyoal penentuan nasib sendiri yang
terjadi di dua wilayah tersebut penulis mendapatr kesimpulan bahwa tindakan
eksternal selfdetermination tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum
internasional.
Collections
- Law [3375]
