Implementasi Upaya Penjangakauan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penanganan Orang Terlantar, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Batam
Abstract
Tujuan dilakukan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab
Pemerintah Kota Batam dalam menangani pengemis jalanan berdasarkan
Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penanganan Orang
Terlantar, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Batam serta untuk mengetahui
apa faktor yang menjadi pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan
penanganan pengemis jalanan berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 60
Tahun 2024 Tentang Penanganan Orang Terlantar, Gelandangan, Dan Pengemis
Di Kota Batam. Metode penelitian menggunakan metode Yuridis Empiris dimana
pengumpulan data dilakukan di lapangan sebagai sumber data utama, seperti
hasil wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa
pengemis jalanan yang menjadi subjek penelitian belum semuanya mengetahui
adanya peraturan terbaru terkait dengan penanganan pengemis jalanan,
gelandangan, dan orang terlantar. Adapun faktor pendukung dibentuknya
peraturan terkait memberikan jaminan terutama para pengemis jalanan.
Sedangkan faktor penghambat bahwa Peraturan Walikota Batam Nomor 60
Tahun 2024 tentang Penanganan Orang Terlantar, Gelandangan, dan Pengemis
di Kota Batam masih terbilang baru maka perlu adanya sosialisasi lebih lanjut
oleh Dinas Sosial dengan Satpol PP Kota Batam.
Collections
- Law [3375]
