Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi dalam Publikasi Putusan Pengadilan di Perkara Perceraian
Abstract
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam
Publikasi Putusan Pengadilan di Perkara Perceraian. Penelitian ini berfokus pada
dua rumusan masalah yaitu:1. Bagaimana kebijakan dan pengaturan publikasi
putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian?; 2. Mengapa kebocoran data
pribadi dalam publikasi putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian
masih sering terjadi?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa: Mekanisme publikasi telah diatur dalam SK
KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dan dilakukan melalui sistem digital
seperti SIPP, e-Court, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung; Kebocoran data
masih terjadi karena ketidaktelitian petugas informasi, belum lengkapnya cakupan
jenis data pribadi dalam regulasi, serta tidak adanya standar baku/SOP bagi humas
pengadilan dalam menyampaikan informasi. Penelitian ini merekomendasikan agar
Mahkamah Agung memperkuat pelaksanaan kebijakan publikasi putusan dengan
menerbitkan petunjuk teknis yang lebih rinci terkait proses anonimisasi, serta
melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap satuan kerja pengadilan guna
menjamin keseragaman dan pengendalian mutu sebelum publikasi daring. Selain
itu, Mahkamah Agung perlu menyesuaikan substansi SK KMA Nomor 2-
144/KMA/SK/VIII/2022 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022, memberikan pelatihan teknis berkala kepada petugas informasi, membentuk
Tim Quality Control di setiap pengadilan, serta merumuskan standar komunikasi
publik bagi humas pengadilan agar tidak menimbulkan risiko pelacakan identitas
pihak berperkara.
Collections
- Law [3375]
