| dc.description.abstract | Penelitian hukum ini memiliki tujuan untuk mengatahui pelaksanaan
pemenuhan hak pendataan penyandang disabilitas dan penggunaan hasil pendataan
tersebut sebagai dasar kebijakan di Kabupaten Sleman. Bagaimana pelaksanaan
pendataan penyandang disabilitas dan bagaimana hasil pendataan penyandang
disabilitas digunakan untuk dasar pembuatan kebijakan di Kabupaten Sleman.
Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris serta pendekatan yaitu
pendekatan kebijakan dan pendekatan sosiologis. Data yang digunakan adalah data
primer dengan melakukan wawancara secara langsung dan data sekunder dengan
literatur yang kemudian dilakukan analisis menggunakan metode kualitatif dengan
subjek penelitian Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Badan Pusat Statistik Kabupaten
Sleman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman,
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Sleman, dan Badan
Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penelitian ini ialah pendataan
penyandang disabilitas di Kabupaten Sleman belum memenuhi ketentuan dalam
regulasi yang ada sehingga data yang dihasilkan belum sesuai regulasi dan belum
dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan secara maksimal. | en_US |