| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penggunaan QRIS (Quick
Response Code Indonesian Standart) oleh pelaku usaha kecil menengah (UKM) di
kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta, berdasarkan ketentuan syariah dalam Fatwa
DSN-MUI No.117/DSN-MUI/Ii/2018. Latar belakang penelitian ini didasari oleh
semakin luasnya digitalisasi sistem pembayaran di kalangan UKM serta meningkatnya
kebutuhan masyrakat muslim terhadap sistem pembayaran di kalangan UKM serta
meningkatnya kebutuhan masyrakat muslim terhadap sistem transaksi yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode studi kasus, mengumpulkan data melalui observasi lapangan dan
wawancara mendalam terhadap pedagang kaki lima pengguna QRIS. Hasil penelitian
menunjukan bahwa sebagian besar pelaku UKM telah mengimplementasikan QRIS
dalam transaksi mereka, namun pemahaman mengenai prinsip syariah dalam
penggunaan QRIS masih terbatas. Beberapa pedagang belum sepenuhnya memahami
akad-akad yang mendasari transaksi syariah, seperti akad ijarah dan jual beli sesuai
syariat. Meskipun demikian, penggunaan QRIS telah meningkatkan efisiensi transaksi
dan aksesibilitas pembayaran, serta berpotensi memperluas pasar konsumen muslim
yang mengutamakan transaksi halal. Penelitian ini menyarankan perlunya edukasi dan
sosialisasi lebih lanjut terkait regulasi dan prinsip syariah dalam penggunaan QRIS,
guna memastikan transaksi yang dilakukan bebas dari unsur gharar, maysir dan riba. | en_US |