Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perzinahan oleh Kepolisian Resor Kota Sleman
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendeskripsikan mengenai penegakan
hukum terhadap tindak pidana perzinahan oleh Kepolisian Resor Kota Sleman dengan
menganalisis bagaimana penegakan hukum dan faktor penghambat penyelesaian
perkara terhadap tindak pidana perzinahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris. Sumber data terdiri atas data primer berupa wawancara serta data sekunder
berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode
pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pertama, pelaku telah melakukan pernikahan siri dengan
perempuan lain secara diam-diam tanpa diketahui oleh korban. Kedua, upaya yang
dilakukan oleh Polresta Sleman dalam menangani perzinahan dengan menggunakan
upaya preventif, upaya represif, dan upaya penyelesaian alternatif. Salah satu hambatan
dalam penyelesaian tindak pidana perzinahan yakni keterangan pelaku dan keterangan
dari saksi dari pelaku bahwa tidak mengakui telah melakukan hubungan badan layak
suami istri dengan alasan menunggu proses perceraian yang telah diajukan oleh pelaku.
Collections
- Law [3375]
