Keabsahan Penyelenggaraan RUPSLB dalam Rangka Pemberhentian Anggota Direksi (Studi Kasus PT Sendawar Adhi Karya)
Abstract
Keabsahan penyelenggaraan RUPSLB menjadi sangat penting karena keputusan
yang dihasilkan memiliki implikasi hukum yang signifikan bagi perusahaan dan
pemegang saham. Namun pada praktiknya ketidaksesuaian prosedur dalam
penyelenggaraan RUPSLB masih sering terjadi. Oleh karena itu penelitian ini
dilakukan dalam rangka untuk mengkaji terkait keabsahan penyelenggaraan
RUPSLB dalam rangka pemberhentian anggota direksi terkait kasus PT Sendawar
Adhi Karya (PT SAK) pasca peralihan kepemilikan saham. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis lebih lanjut mengenai fakta-fakta persidangan yang terdapat
dalam putusan dan aspek-aspek hukum yang mempengaruhi keabsahan
penyelenggaraan RUPSLB dalam rangka pemberhentian anggota direksi. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta analisis deskriptif kualitatif
terhadap data sekunder berupa peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan RUPSLB yang dilakukan oleh PT SAK
dinyatakan tidak sah secara hukum sebagaimana ketentuan pasal 79 dan 80 UUPT
terkait prosedural penyelenggaraan RUPS serta Pasal 105 UUPT terkait tata cara
pemberhentian anggota direksi. Maka dari itu perlu diperhatikan agar pelaksanaan
RUPS di masa mendatang benar-benar mematuhi prosedur yang telah diatur dalam
UUPT.
Collections
- Law [3375]
