Perbandingan Pengaturan Independensi OJK di Indonesia dengan FCA dan PRA di Inggris
Abstract
Undang-Undang PPSK mengubah sebagian aturan dalam Undang-Undang OJK,
termasuk perluasan fungsi dan pembentukan Badan Supervisi OJK (BS OJK).
Sebagian perubahan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran akan berkurangnya
independensi OJK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan
pengaturan dalam Undang-Undang PPSK yang dapat mempengaruhi independensi
OJK di Indonesia dan melakukan perbandingan pengaturan independensi dengan
FCA dan PRA di Inggris. Fokus permasalahan terletak pada bagaimana
perbandingan pengaturan independensi OJK dengan FCA dan PRA, serta apakah
terdapat substansi pengaturan independensi FCA dan PRA yang dapat diterapkan
oleh OJK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tiga
pendekatan yaitu pendekatan konseptual, perundangan-undangan, dan
perbandingan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori independensi
lembaga keuangan yang memiliki empat indikator kemandirian yaitu kemandirian
institusi, fungsi, anggaran, dan organisasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa
terdapat dua akar masalah yang berpotensi mengganggu independensi OJK.
Pertama, kehadiran BS OJK yang permanen dengan luasnya kewenangan yang
dimiliki serta anggaran yang dibebankan pada OJK. Kedua, aspek anggaran OJK
yang berasal dari APBN dan pungutan. Sedangkan substansi pengaturan
independensi yang dapat diterapkan oleh OJK meliputi restrukturisasi kelembagaan
BS OJK, pembentukan panel dan badan pendidikan keuangan konsumen, serta
pemisahan fungsi pengaturan dan pengawasan. Penelitian ini menyarankan agar BS
OJK di restrukturisasi secara kelembagaan dan penguatan independensi keuangan
OJK.
Collections
- Law [3375]
