| dc.description.abstract | Bendungan Bener adalah bendungan multifungsi yang mampu menampung sekitar 92 juta
meter kubik air, dengan manfaat untuk irigasi, suplai air baku, dan pembangkit listrik.
Namun, pembangunan bendungan ini menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
dan masyarakat, khususnya di Desa Wadas, akibat penambangan batu andesit untuk
material konstruksi. Hal ini memicu pro dan kontra terkait pengadaan tanah di desa
tersebut. Penelitian ini membahas kepastian hukum ganti kerugian dalam pengadaan tanah
di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, untuk kepentingan proyek stategis nasional
Bendungan Bener, serta membahas upaya hukum apa saja yang bisa dilakukan masyarakat
Desa Wadas terhadap pengadaan tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode
normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menelaan
peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut terhadap isu hukum yang sedang
diteliti. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dalam implementasi
pengadaan tanah, terutama dalam penerapan mekanisme konsinyasi dan penetapan lokasi
yang dilakukan tanpa membentuk Tim Kajian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
karena itu, diperlukan revisi dalam pelaksanaan kebijakan pengadaan tanah agar lebih
transparan dan adil bagi masyarakat yang terdampak. | en_US |