| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis prosedur pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang
dijatuhkan secara verstek tanpa adanya penetapan sita jaminan. Permasalahan
utama yang diteliti adalah tata cara eksekusi putusan pengadilan yang diputus
secara verstek dan eksekusi terhadap putusan nomor 47/Pdt.G/2024/PN Smn, yang
menimbulkan ketidakpastian dalam pemenuhan hak penggugat. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual pada putusan Pengadilan Negeri
Sleman Nomor 47/Pdt.G/2024/PN Smn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
putusan verstek tanpa penetapan sita jaminan tetap dapat dilaksanakan melalui
prosedur eksekusi umum sesuai hukum acara perdata. Ketidakhadiran tergugat
yang konsisten menimbulkan hambatan dalam proses aanmaning dan identifikasi
objek eksekusi, namun dapat diatasi melalui aanmaning tertulis dan eksekusi
langsung berdasarkan Pasal 197 HIR atau Pasal 208 RBg. Penolakan sita jaminan
tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi karena sita jaminan dan sita eksekusi
memiliki dasar hukum berbeda sesuai Pasal 195-224 HIR. Putusan Nomor
47/Pdt.G/2024/PN Smn tetap memiliki kekuatan eksekutorial untuk memenuhi hak
penggugat. Disarankan agar dilakukan pengembangan sistem penelusuran aset
yang lebih efektif, pengoptimalan aanmaning tertulis, dan pembaharuan regulasi
hukum acara perdata guna mendukung kelancaran eksekusi. | en_US |