| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai apakah Artificial Intelligence
(AI) dapat dikategorikan sebagai subjek hukum, serta bagaimana mekanisme
tanggung jawab perdata terhadap kerugian tersebut. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan, perbandingan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan
hukum dilakukan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan,
literatur, dan dokumen hukum yang relevan, data dianalisis dengan menggunakan
metode analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI
tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum, melainkan objek hukum.
Pertanggungjawaban perdata dikenakan kepada pemilik atau pihak yang
mengendalikan AI berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata.
Tanggung jawab ini dapat dikenakan secara mutlak (strict liability), tanpa perlu
pembuktian unsur kesalahan, selama dapat dibuktikan adanya kerugian yang
ditimbulkan oleh AI. Dengan demikian, pemilik atau pengendali AI tetap menjadi
pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang terjadi. Saran
dari penelitian ini Pemerintah perlu lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat
mengenai pemanfaatan teknologi, termasuk AI, serta Pengguna dan pemilik
teknologi AI perlu untuk bersikap lebih berhati-hati dan bijak dalam
menggunakan teknologi kecerdasan buatan. | en_US |