Dasar Penemuan Hukum Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam mengabulkan Dispensasi Izin Kawin Anak di Bawah Umur Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Tentang Legal Reasoning)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar Hakim Pengadilan
Agama Yogyakarta dalam mengambil penemuan hukum sebagai pertimbangan
hukum mengabulkan dispensasi izin kawin anak di bawah umur pasca berlakunya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan untuk mengetahui
kecenderungan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta mengabulkan dispensasi izin
kawin di bawah umur. Masalah yang dijadikan sebagai penelitian ini adalah apa
dasar Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam mengambil penemuan hukum
sebagai pertimbangan hukum mengabulkan dispensasi izin kawin anak di bawah
umur pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perkawinan dan mengapa Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta
kecenderungannya mengabulkan dispensasi izin kawin di bawah umur pasca
berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis
empiris dan sosiologis. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data
primer dengan wawancara dan sumber sekunder dengan studi kepustakaan dan
studi dokumen. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta
dalam mengambil penemuan hukum lebih cenderung pada melindungi anak, tetapi
tidak pernah mempertimbangkan bagaimana kaitannya dengan data-data
perceraian. Alasan kecenderungan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta
mengabulkan dispensasi kawin yaitu hakim hanya mempertimbangkan rasa kasihan
karena hanya mengambil satu bagian dari unsur maqashid syariah yaitu
kemaslahatan untuk melindungi anak (hifz-an nasl).
Collections
- Law [3375]
