| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji serta menganalisa bentuk wanprestasi yang
dilakukan jasa titip tiket serta ganti rugi yang diberikan atas wanprestasi yang dilakukan.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Apa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh
penjual jasa titip tiket konser? dan Bagaimana ganti kerugian sebagai bentuk
tanggungjawab yang diberikan pada pembeli atau pengguna atas wanprestasi yang
dilakukan oleh penjual jasa titip tiket konser? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder dan
mengumpulkan data dengan menggunakan Studi Pustaka dan Studi Dokumen, data
dianalisis dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
yang diperoleh adalah perbuatan jasa titip tiket konser Coldplay merupakan perbuatan
wanprestasi dan termasuk dalam bentuk wanprestasi tidak melakukan prestasi sama sekali.
Pembeli yang jelas mengalami kerugian memiliki hak untuk menerima ganti rugi, dalam
hal ini ganti rugi yang diberikan oleh jasa titip tiket konser berupa pemenuhan prestasi
disertai dengan pemberian ganti rugi. Penelitian ini merekomendasikan agar pembeli
memahami resiko dalam melakukan pembelian tiket konser melalui jasa titip serta perlu
untuk mengetahui langkah hukum yang dapat diambil apabila terjadi wanprestasi atau
kerugian akibat tindakan pelaku jasa titip tiket; serta untuk penjual jasa titip tiket konser
perlu menjalankan pelayanan serta memberikan informasi yang jelas kepada pembeli. | en_US |