Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah S.H., M. Hum
dc.contributor.authorDicky Moallavi Asnil, 13410595
dc.date.accessioned2018-02-22T11:22:04Z
dc.date.available2018-02-22T11:22:04Z
dc.date.issued2018-02-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5792
dc.description.abstractIndonesia dan seluruh negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan interaksi ekonomi di kancah regional maupun global dengan melahirkan kesepakatan-kesepakatan di bidang ekonomi untuk kemajuan bersama. Bentuk dari program kerjasama di bidang ekonomi tersebut adalah ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), dan ASEAN Economic Community (AEC). Program integrasi ekonomi antar negara yang melampaui batas-batas negara dan kewarganegaraan ini kemudian memiliki konsekuensi yang tidak dapat dihindari, yaitu kepailitan lintas batas. Permaslahan pada kepailitan lintas batas lahir pada saat dimana debitor yang menjalani proses kepailitan di suatu negara memiliki aset di luar negeri. Pelaksanaan proses kepailitan terhadap aset tersebut kemudian terhambat oleh hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. ASEAN sampai dengan saat ini belum memiliki peraturan kepailitan batas yang saling mengikat untuk menyelesaikan permasalahan ini tidak terkecualli Indonesia. UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with guide to Enacthment adalah sebuah model hukum kepailitan lintas batas yang dibuat oleh Persastuan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk menjadi rujukan negara-negara dunia dalam usaha modernisasi dan harmonisasi hukum kepailitan nasional masing-masing. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian normatif. Data/ bahan penelitian dikumpulkan dari berbagai studi dokumen pustaka. Setelah itu berdasarkan data yang dikumpulkan, dilakukan analisis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum kemudian diperbandingkan dengan fenomena yang terjadi di lapangan. Data lapangan tersebut diperoleh dari kajian dan diskusi serta melalui informasi media elektronik yang fokus terhadap permasalahan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa . UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with guide to Enacthment dapat dijadikan solusi dalam upaya melakukan modernisasi dan harmonisasi hukum kepailitan negara-negara ASEAN, khsususnya Indonesia. Model Law yang berisi tentang pokok-pokok penyelesaian kepailitan lintas batas ini juga menganut prinsip fleksibilitas sehingga memberikan ruang kepada negara-negara yang menjadikannya sebagai rujukan melakukan perubahan sesuai kebutuha. Indonesia harus segera melakukan perubahan terhadap hukum kepailitan nasional dan merangkul negara-negara ASEAN untuk segera merumuskan perangkat hukum penyelesaian kepailitan lintas batas. hal ini perlu dilakukan dalam rangka memberi kepastian hukum dunia bisnis dan mwngawal interaksi ekonomi ASEAN itu sendiri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectInteraksi Ekonomi ASEANen_US
dc.subjectKepailitan Lintas Batasen_US
dc.subjectUNCITAL Model Law on Cross Border Insolvencyen_US
dc.titleUNCITRAL MODEL LAW ON CROSS BORDER INSOLVENCY WITH GUIDE TO ENACTMENT SEBAGAI MODEL PENGATURAN KEPAILITAN LINTAS BATAS INDONESIA DALAM INTERAKSI EKONOMI ASEANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record