Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Upaya Penyehatan Keuangan Pada AJB Bumiputera 1912
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip
Good Corporate Governance dalam upaya penyehatan keuangan AJB Bumiputera
dan pengawasannya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan
konseptual, dan pendekatan peraturan perundang – undangan. Sumber data
penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier, serta menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance pada AJB Bumiputera
belum diterapkan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. AJB
Bumiputera dinilai gagal dalam memenuhi kewajibannya kepada konsumen yang
dibuktikan dengan adanya pelanggaran hak keterbukaan, tagihan atau klaim yang
tidak dibayarkan, dan tidak tercapainya target rencana penyehatan keuangan,
sehingga perusahaan dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap penerapan
prinsip – prinsip Good Corporate Governance dan mengakibatkan hak – hak
pemegang polis tidak terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang
Perasuransian. Undang – Undang OJK mengatur peran OJK dalam mengawasi
prinsip Good Corporate Governance pada perusahaan asuransi. Tanggung jawab
OJK dalam melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap AJB
Bumiputera telah dilakukan, yaitu dengan menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2023
tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha
Bersama dan telah memberikan sanksi administratif kepada AJB Bumiputera
berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Diperlukan adanya
pelatihan atau penyuluhan bagi manajemen perusahaan terkait implementasi prinsip
Good Corporate Governance, memperkuat audit internal, perlunya strategi
pengawasan yang komprehensif, dan perlu adanya sanksi yang dapat diberikan
kepada OJK.
Collections
- Law [3375]
