Show simple item record

dc.contributor.authorGallan, M. Sayyid Putra
dc.date.accessioned2025-09-29T05:41:08Z
dc.date.available2025-09-29T05:41:08Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57917
dc.description.abstractTransaksi pembelian dan pembayaran cryptocurrency secara peer-to-peer (P2P) dalam jaringan blockchain industri sering mengalami kegagalan transaksi dikarenakan fluktuasi harga, keterlambatan dalam konfirmasi, serta kurangnya sistem penyelesaian sengketa lintas batas yang cepat. Penelitian ini menganalisis sejauh mana arbitrase internasional terutama yang diatur oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Digital Assets Arbitration Rules 2025 dapat mengurangi dan mencegah risiko kegagalan transaksi tersebut serta menyediakan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan perbandingan. Penelitian juga diperkuat dengan studi kasus (TrueCoin LLC v Techteryx Ltd dan Parastate Labs Inc v Babel Finance) serta analisis dokumen kontrak perdagangan aset kripto. Data primer yang berupa keputusan arbitrase dan peraturan internasional akan dianalisis secara kualitatif melalui analisis konten, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan bacaan hukum, jurnal, dan laporan dari industri. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penambahan klausul arbitrase internasional yang mengatur kewenangan emergency arbitrator, langkah- langkah sementara, serta penentuan hukum yang jelas dapat mengurangi kasus gagal transaksi hingga pada platform yang diteliti. SIAC Rules 2025 menyediakan kerangka penegakan hukum lintas negara melalui pengakuan terhadap keputusan arbitrase berdasarkan Konvensi New York 1958, yang meningkatkan kepercayaan pasar dan mempercepat penyelesaian sengketa di forum arbitrase. Namun, terdapat celah dalam hukum domestik terutama ketidakselarasan regulasi aset kripto Indonesia dengan sistem arbitrase internasional yang mungkin menghalangi pelaksanaan langkah sementara di wilayah yurisdiksi nasional.Penelitian ini merekomendasikan keselarasan regulasi mata uang kripto Indonesia dengan model hukum UNCITRAL dan SIAC Rules 2025, kewajiban untuk melakukan due diligence terhadap klausul arbitrase bagi pelaku pasar, serta pendirian pusat arbitrase khusus untuk aset digital di Indonesia guna meningkatkan perlindungan hukum dan mempercepat proses pemulihan kerugian bagi pengguna.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectArbitrase Internasionalen_US
dc.subjectBlockchainen_US
dc.subjectCryptocurrencyen_US
dc.subjectPencegahanen_US
dc.titlePencegahan Gagal Transaksi Pembelian dan Pembayaran Industrial Blockchain Cryptocurrency Secara P2P (Peer To Peer) melalui Arbitrase Internasionalen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410437


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record