| dc.description.abstract | Transaksi pembelian dan pembayaran cryptocurrency secara peer-to-peer (P2P)
dalam jaringan blockchain industri sering mengalami kegagalan transaksi
dikarenakan fluktuasi harga, keterlambatan dalam konfirmasi, serta kurangnya
sistem penyelesaian sengketa lintas batas yang cepat. Penelitian ini menganalisis
sejauh mana arbitrase internasional terutama yang diatur oleh Singapore
International Arbitration Centre (SIAC) Digital Assets Arbitration Rules 2025 dapat
mengurangi dan mencegah risiko kegagalan transaksi tersebut serta menyediakan
kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang, konsep,
dan perbandingan. Penelitian juga diperkuat dengan studi kasus (TrueCoin LLC v
Techteryx Ltd dan Parastate Labs Inc v Babel Finance) serta analisis dokumen
kontrak perdagangan aset kripto. Data primer yang berupa keputusan arbitrase dan
peraturan internasional akan dianalisis secara kualitatif melalui analisis konten,
sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan bacaan hukum, jurnal, dan laporan
dari industri. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penambahan klausul
arbitrase internasional yang mengatur kewenangan emergency arbitrator, langkah-
langkah sementara, serta penentuan hukum yang jelas dapat mengurangi kasus
gagal transaksi hingga pada platform yang diteliti. SIAC Rules 2025 menyediakan
kerangka penegakan hukum lintas negara melalui pengakuan terhadap keputusan
arbitrase berdasarkan Konvensi New York 1958, yang meningkatkan kepercayaan
pasar dan mempercepat penyelesaian sengketa di forum arbitrase. Namun, terdapat
celah dalam hukum domestik terutama ketidakselarasan regulasi aset kripto
Indonesia dengan sistem arbitrase internasional yang mungkin menghalangi
pelaksanaan langkah sementara di wilayah yurisdiksi nasional.Penelitian ini
merekomendasikan keselarasan regulasi mata uang kripto Indonesia dengan model
hukum UNCITRAL dan SIAC Rules 2025, kewajiban untuk melakukan due
diligence terhadap klausul arbitrase bagi pelaku pasar, serta pendirian pusat
arbitrase khusus untuk aset digital di Indonesia guna meningkatkan perlindungan
hukum dan mempercepat proses pemulihan kerugian bagi pengguna. | en_US |