Perlindungan Hukum terhadap Tawanan Perang dalam Konflik Rusia-ukraina dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena konflik bersenjata antara Rusia dan
Ukraina yang kembali mencuat pada tahun 2022, di mana pelanggaran terhadap
perlindungan tawanan perang banyak terjadi. Fokus permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap tawanan perang diatur
dalam hukum humaniter internasional serta bagaimana implementasinya dalam
konteks konflik Rusia-Ukraina. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan pendekatan historis, perundang-undangan, dan konseptual. Sumber data yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa konvensi dan traktat internasional
seperti Konvensi Jenewa III Tahun 1949 dan Protokol Tambahan 1977, serta bahan
hukum sekunder dan tersier yang mendukung. Analisis data dilakukan secara kualitatif
deskriptif untuk mengungkap norma hukum yang relevan dan penerapannya dalam
praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum humaniter
internasional secara tegas telah mengatur perlindungan terhadap tawanan perang,
namun dalam praktiknya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masih marak
terjadi dalam konflik Rusia-Ukraina. Tindakan kekerasan, penyiksaan, serta
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perlakuan manusiawi mencerminkan lemahnya
implementasi norma internasional di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan
penguatan mekanisme penegakan hukum internasional, peningkatan peran lembaga
internasional seperti ICRC, serta perlunya akuntabilitas negara dalam menjamin
perlindungan tawanan perang. Peningkatan kesadaran dan komitmen global terhadap
hukum humaniter juga menjadi kunci pencegahan pelanggaran serupa di masa depan.
Collections
- Law [3375]
