Upaya Hukum yang dapat ditempuh Atas Sengketa Tanah Akibat Pemalsuan Data dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kulon Progo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh korban atas kerugian yang muncul akibat tindakan pemalsuan data dalam Akta
Jual Beli tanah, serta peluang kembalinya tanah SHM atas kerugian yang muncul
terhadap tindakan pemalsuan data dalam Akta Jual Beli tanah. Pertanyaan hukum
yang diajukan yakni: “Apa upaya hukum keperdataan yang dapat dilakukan oleh
Mawar atas kerugian yang muncul terhadap tindakan pemalsuan data dalam Akta
Jual Beli tanah?” dan “Dapatkah tanah SHM atas nama Mawar yang dijual oleh
Joko dengan menggunakan bukti-bukti palsu kepada Agus dibatalkan dan objek
tanahnya kembali kepada Mawar?”. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian
hukum normatif yakni dengan menggunakan pendekatan undang-undang serta
pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, studi pustaka dan
tanya jawab (wawancara). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian
sengketa yang diutamakan oleh para pihak yakni melalui jalur non pengadilan (non-
litigasi) namun, langkah kedua jika tidak tercapai kata mufakat maka Mawar dapat
melanjutkan melalui jalur pengadilan (litigasi) dengan mengajukan gugatan.
Terkait dengan peluang kembalinya tanah SHM atas nama Mawar dan objek tanah
dengan menggunakan bukti-bukti palsu kepada Agus adalah dibatalkan dan objek
tanahnya dapat kembali karena perbuatan Melati merupakan perbuatan melawan
hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata dan melanggar syarat sah
perjanjian serta asas-asas perjanjian terutama asas itikad baik maka terhadap akta
tersebut dapat diajukan pembatalan untuk dimintai ganti rugi.
Collections
- Law [3375]
