Evaluasi Desain Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Undang-undang Pelayaran (Studi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi desain pembagian kewenangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang pelayaran (studi
di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur). Isu utama yang
dikaji antara lain bagaimana evaluasi desain pembagian kewenangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam urusan Kepelabuhanan menurut
Undang-Undang Pelayaran dan bagaimana konsep pengaturan dalam redesain
pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
urusan Kepelabuhanan menurut Undang Undang Pelayaran. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah beberapa regulasi
yang bersangkut paut dengan penelitian ini. Kajian dilakukan dengan menganalisis
kondisi dunia nyata sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelayaran. Temuan
menunjukkan bahwa dalam praktiknya, pengelolaan Pelabuhan Kariangau-
Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur mengalami tumpang tindih kewenangan
antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Pelabuhan. Hal ini
menyebabkan ketidakjelasan peran serta efisiensi yang rendah dalam pengelolaan
pelabuhan. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan konsep pembagian
kewenangan secara proporsional, di mana pengelolaan pelabuhan idealnya
dilakukan oleh satu entitas dengan kapasitas yang jelas yaitu Pemerintah Daerah.
Apabila tidak mempunyai kapasitas yang memadai Pemerintah Daerah dilakukan
pembinaan dari Pemerintah Pusat hingga daerah memiliki kapasitas yang memadai.
Untuk pelabuhan yang melayani lintas negara dan antar-provinsi, kewenangan tetap
berada di Pemerintah Pusat dengan batasan pada aspek tersebut. Konsep ini
bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pelabuhan di
Indonesia.
Collections
- Law [3375]
