Show simple item record

dc.contributor.authorNasri
dc.date.accessioned2025-09-24T08:24:59Z
dc.date.available2025-09-24T08:24:59Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57790
dc.description.abstractTumbuh kembang koperasi syariah khususnya di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan perkembangan yang positif. Berdasarkan data sampai Desember 2022 pertumbuhan koperasi syariah mencapai 430 koperasi tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB. Di sisi lain perkembangan ini membuka potensi meningkatnya sengketa pembiayaan antara koperasi syariah dengan anggotanya. Kondisi ini tentu tidak dapat diabaikan dan harus ada cara penyelesaian sengketa yang tepat. Keberadaan pranata lokal pada masyarakat suku Sasak, sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat menjadi salah satu solusi. Kehadiran pranata tersebut merupakan sebuah terobosan hukum pemerintah daerah dalam pelembagaan alternatif penyelesaian sengketa di tingkat lokal yang secara legal formal sudah disahkan melalui peraturan daerah. Permasalahan pokok yang dijadikan fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa pembiayaan dalam peraturan perundang-undangan, urgensi dan formulasi penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis koperasi syariah melalui pranata lokal masyarakat suku Sasak. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan pendekatan sosio legal yaitu mengkaji dan mendalami hukum tidak hanya sebagai norma atau doktrin hukum semata, akan tetapi mengkaji interkoneksi dengan disiplin ilmu lain. Adapun analisa data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif mulai dari pemilahan, penyajian data sampai pada penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama dalam kurun waktu sejak orde lama sampai pasca reformasi peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian tidak ada yang mengatur penyelesaian sengketa pembiayaan. Kedua urgensi penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis koperasi syariah melalui pranata lokal didasarkan karena eksistensi pranata lokal diakui secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada konvergensi asas dan prinsip-prinsip koperasi yang sangat sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa melalui pranata lokal. Ketiga formulasi penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis koperasi syariah dapat dilakukan melalui tiga tahap yaitu pembentukan norma dalam peraturan perundang-undangan, pengaturan secara tegas dalam akad pembiayaan, konektivitas pranata lokal dengan pengadilan agama serta kolaborasi multi pihak atau kolaborasi pentahelixen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKoperasi Syariahen_US
dc.subjectPranata Lokalen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.titleFormulasi Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Koperasi Syariah melalui Pranata Lokal Masyarakat Suku Sasak Lomboken_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21933008


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record