| dc.description.abstract | Tumbuh kembang koperasi syariah khususnya di provinsi Nusa Tenggara
Barat (NTB) terus menunjukkan perkembangan yang positif. Berdasarkan data
sampai Desember 2022 pertumbuhan koperasi syariah mencapai 430 koperasi
tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB. Di sisi lain perkembangan ini membuka
potensi meningkatnya sengketa pembiayaan antara koperasi syariah dengan
anggotanya. Kondisi ini tentu tidak dapat diabaikan dan harus ada cara
penyelesaian sengketa yang tepat. Keberadaan pranata lokal pada masyarakat
suku Sasak, sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat
menjadi salah satu solusi. Kehadiran pranata tersebut merupakan sebuah
terobosan hukum pemerintah daerah dalam pelembagaan alternatif penyelesaian
sengketa di tingkat lokal yang secara legal formal sudah disahkan melalui
peraturan daerah.
Permasalahan pokok yang dijadikan fokus dalam penelitian ini adalah
bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa pembiayaan dalam peraturan
perundang-undangan, urgensi dan formulasi penyelesaian sengketa pembiayaan
bisnis koperasi syariah melalui pranata lokal masyarakat suku Sasak. Jenis
penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan pendekatan sosio
legal yaitu mengkaji dan mendalami hukum tidak hanya sebagai norma atau
doktrin hukum semata, akan tetapi mengkaji interkoneksi dengan disiplin ilmu
lain. Adapun analisa data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif mulai dari
pemilahan, penyajian data sampai pada penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama dalam kurun waktu sejak
orde lama sampai pasca reformasi peraturan perundang-undangan tentang
perkoperasian tidak ada yang mengatur penyelesaian sengketa pembiayaan.
Kedua urgensi penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis koperasi syariah melalui
pranata lokal didasarkan karena eksistensi pranata lokal diakui secara
konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada
konvergensi asas dan prinsip-prinsip koperasi yang sangat sejalan dengan prinsip
penyelesaian sengketa melalui pranata lokal. Ketiga formulasi penyelesaian
sengketa pembiayaan bisnis koperasi syariah dapat dilakukan melalui tiga tahap
yaitu pembentukan norma dalam peraturan perundang-undangan, pengaturan
secara tegas dalam akad pembiayaan, konektivitas pranata lokal dengan
pengadilan agama serta kolaborasi multi pihak atau kolaborasi pentahelix | en_US |