• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Formulasi Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Koperasi Syariah melalui Pranata Lokal Masyarakat Suku Sasak Lombok

    Thumbnail
    View/Open
    21933008.pdf (4.762Mb)
    Date
    2025
    Author
    Nasri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tumbuh kembang koperasi syariah khususnya di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan perkembangan yang positif. Berdasarkan data sampai Desember 2022 pertumbuhan koperasi syariah mencapai 430 koperasi tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB. Di sisi lain perkembangan ini membuka potensi meningkatnya sengketa pembiayaan antara koperasi syariah dengan anggotanya. Kondisi ini tentu tidak dapat diabaikan dan harus ada cara penyelesaian sengketa yang tepat. Keberadaan pranata lokal pada masyarakat suku Sasak, sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat menjadi salah satu solusi. Kehadiran pranata tersebut merupakan sebuah terobosan hukum pemerintah daerah dalam pelembagaan alternatif penyelesaian sengketa di tingkat lokal yang secara legal formal sudah disahkan melalui peraturan daerah. Permasalahan pokok yang dijadikan fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa pembiayaan dalam peraturan perundang-undangan, urgensi dan formulasi penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis koperasi syariah melalui pranata lokal masyarakat suku Sasak. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan pendekatan sosio legal yaitu mengkaji dan mendalami hukum tidak hanya sebagai norma atau doktrin hukum semata, akan tetapi mengkaji interkoneksi dengan disiplin ilmu lain. Adapun analisa data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif mulai dari pemilahan, penyajian data sampai pada penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama dalam kurun waktu sejak orde lama sampai pasca reformasi peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian tidak ada yang mengatur penyelesaian sengketa pembiayaan. Kedua urgensi penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis koperasi syariah melalui pranata lokal didasarkan karena eksistensi pranata lokal diakui secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada konvergensi asas dan prinsip-prinsip koperasi yang sangat sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa melalui pranata lokal. Ketiga formulasi penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis koperasi syariah dapat dilakukan melalui tiga tahap yaitu pembentukan norma dalam peraturan perundang-undangan, pengaturan secara tegas dalam akad pembiayaan, konektivitas pranata lokal dengan pengadilan agama serta kolaborasi multi pihak atau kolaborasi pentahelix
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57790
    Collections
    • Doctor of Islamic Law [51]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV