| dc.description.abstract | Perceraian di Lombok Nusa Tenggara Barat menyisakan permasalahan yang begitu
akut secara psikologis bagi perempuan dan anak pasca perceraian, yakni tidak
adanya tanggung jawab dari mantan suami untuk menafkahi mantan istri dan
anaknya. Penelitian ini fokus pada tiga permasalahan mendasar yakni: Bagaimana
implementasi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam
perspektif hukum Islam di Lombok?; Apa kendala penerapan hukum Islam dalam
perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian di Lombok NTB? dan
bagaimana formulasi bentuk perlindungan hak perempuan dan anak di Lombok
NTB?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang didesign dengan
penelitian literature review dan field research. Dengan memperhatikan socio legal
theory dari Roscoe Pound, Teori Feminisme dan Hak Asasi Manusia berbasis
gender, penelitian ini menggunakan konsep Zawajir dan Jawabir, Qiyas dan
Maqashid Syari’ah Syaikh Abdullah bin Bayyah dan Syaikh Abd Madjid An-Najjar.
Pengumpulan data dilakukan dengan proses interview dan dokumentasi. Teknik
analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, serta melakukan
verifikasi.
Temuan dan hasil penelitian ini bahwa penerapan hukum Islam dalam memberikan
perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian di Lombok NTB masih
menghadapi kendala dikarenakan oleh faktor kuatnya budaya patriarkal di Lombok
NTB, rendahnya kesadaran hukum, rendahnya pemahaman mengenai hukum Islam,
lemahnya penegakan regulasi, serta adanya dualisme antara hukum Islam dan
praktik adat di Lombok. Formulasi perlindungan hak perempuan dan anak pasca
perceraian menggunakan pendekatan yang komprehensif, baik dari aspek hukum,
sosial, maupun budaya. Pertama : Pendekatan Hukum Positif (Law Approach)
dengan menetapkan besaran nafkah wajib bagi perempuan yang diceraikan selama
belum menikah lagi sebesar 12,5 % dari penghasilan suami dan mengatur sanksi
bagi ayah yang lalai serta menentukan jumlah nafkah anak secara langsung. Kedua:
Pendekatan aspek sosial (Social Approach) dengan mengatur sanksi sosial. Ketiga:
Pendekatan Budaya (Cultural Approach) : Peningkatan kesadaran hukum dengan
sosialisasi dan kampanye yang proaktif untuk mengedukasi masyarakat tentang hak
perempuan dan hak anak pasca perceraian | en_US |