Perlidungan Terhadap Wartawan Perang di Medan Perang dalam Perspektf Hukum Humaniter Internasional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadap wartawan perang
di medan perang dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional. Rumusan masalah
dalam penelitian ini berfokus pada efektivitas Hukum Humaniter Internasional dalam
menjamin perlindungan bagi wartawan perang serta upaya peningkatan efektivitas
perlindungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif-empiris
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan
pendekatan sosiologis. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data
primer diperoleh melalui transkrip wawancara dengan informan, sementara data sekunder
diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka, sedangkan
teknik pengolahan data dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun Hukum Humaniter Internasional telah mengatur perlindungan terhadap
wartawan perang, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala,
termasuk ketidakpatuhan negara-negara terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta
tingginya tingkat impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan. Kasus-kasus
seperti pembunuhan jurnalis dalam konflik di Palestina, Suriah, dan Afghanistan
mencerminkan lemahnya mekanisme perlindungan yang tersedia. Oleh karena itu,
diperlukan penguatan mekanisme penegakan hukum, peningkatan kesadaran global, serta
kolaborasi antara negara dan organisasi internasional untuk memastikan bahwa wartawan
perang dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman terhadap keselamatan mereka.
Collections
- Law [3376]
