| dc.description.abstract | Penelitian ini berangkat dari fenomena di mana putusan perceraian, meskipun
secara normatif merupakan opsi terakhir, sering dikabulkan dengan mudah dalam
praktik peradilan agama. Disparitas antara norma yang mengharuskan perceraian
sulit dan kenyataan di lapangan menimbulkan pertanyaan: bagaimana kebenaran
hukum dibangun dalam perkara perceraian? Penelitian ini bertujuan untuk (1)
mengidentifikasi konstruksi kebenaran dominan dalam perkara perceraian, (2)
menilai efektivitas penggabungan metode pohon keputusan dan maqāṣid Jasser
Auda untuk mewujudkan proses perceraian yang jelas dan terukur, serta (3)
merancang ulang model kebenaran sistematik yang komprehensif. Penelitian yang
dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis,
doktrinal, diskursus hukum dan dukungan analisis tematik pembelajaran mesin
yang integratif. Data diperoleh melalui studi dokumen, putusan perceraian, dan
peraturan perundang-undangan terkait. Hasil analisis terhadap tiga putusan
Pengadilan Agama Indramayu menunjukkan bahwa (1) hakim cenderung
memprioritaskan kemanfaatan (pragmatis) dengan mengesampingkan pendalaman
norma dan fakta, sehingga menimbulkan inkonsistensi; (2) penerapan model pohon
keputusan memungkinkan pemetaan fakta dan aturan secara sistematis, sedangkan
maqāṣid sistematik Jasser Auda menekankan integrasi nilai keadilan dan maqāṣid
asy-syarī‘ah secara holistik; dan (3) rekonstruksi hukum sistematik melalui tahap
3K (Konstatir, Kualifisir, dan Konstituir) menyatukan pemikiran maqāṣid dan
pohon keputusan secara komprehensif. Penelitian ini memberikan kontribusi
teoritis dan praktis bagi pengembangan metodologi pengambilan keputusan dalam
praktik peradilan khususnya dalam perkara perceraian di lingkungan pengadilan
agama, serta mendukung reformasi sistem penggalian kebenaran hukum yang
sistematik di Indonesia berbasis prinsip maqāṣid dan nilai kebenaran Pancasila. | en_US |