| dc.description.abstract | Syariat Islam sebenarnya bertujuan untuk memperkecil jumlah perceraian,
namun pada kenyataannya perceraian sulit untuk dibendung lagi pertumbuhannya
di masyarakat. Oleh sebab itu untuk menjaga sakralnya ikatan perkawinan, maka
dalam proses persidangan perceraian untuk saat ini diupayakan agar dalam
memutuskan persoalan perceraian dapat memberikan upaya perlindungan terhadap
perempuan dan anak melalui pembebanan nafkah kepada seorang suami, baik itu
dalam persoalan cerai talak maupun dalam persoalan cerai gugat. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hukum Hakim terhadap putusan
pembebanan nafkah dalam perkara cerai talak Nomor: 55/Pdt.G/2022/PA.Pnj. dan
untuk mengetahui akibat hukum Pembebanan nafkah dalam perkara cerai talak
Nomor: 55/Pdt.G/2022/PA.Pnj menurut Perspektif maslahah mursalah Imam Al-
Ghazali.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) dengan cara
kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis empiris dan pendekatan hukum Islam,
menggunakan dua sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder,
selanjutnya dalam teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu
kepustakaan dan dokumentasi, selanjutnya yang terakhir melakukan analisis data.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan di Pengadilan Agama
Penajam terhadap perkara Nomor: 55/Pdt.G/2022/PA.Pnj. dapat ditemukan hasil
penelitian sebagai berikut: 1) Dasar pertimbangan Hukum Hakim terhadap putusan
pembebanan nafkah dalam Perkara Nomor: 55/Pdt.G/2022/PA.Pnj di Pengadilan
Agama Penajam berdasarkan hasil penelitian terdapat 4 pertimbangan hukum
hakim untuk mengabulkan perkara tersebut yaitu; a) Berdasarkan pertimbangan
alasan cerai, b) berdasarkan pembuktian dalam persidangan, c) berdasarkan
kemampuan pihak, dan d) Berdasarkan asas perlindungan hukum terhadap
perempuan dan anak. 2) Akibat hukum Pembebanan nafkah dalam perkara cerai
talak menurut perspektif maslahah mursalah Imam Al-Ghazali, terhadap akibat
hukum pembebanan nafkah dalam perkara cerai talak sebagaimana dalam perkara
tersebut jelas terdapat akibat hukumnya, diantaranya beban nafkah mengakibatkan
putusan tidak dapat dilaksanakan akibat ketidakmampuan pihak hingga
menyebabkan putusan berstatus gugur. Kemudian terhadap konsep mashlahah
murhsalah Imam Al-Ghazali, memiliki tujuan yang sama dengan konsep
mashlahah pada umumnya, tujuan untuk kemaslahatan ini dilakukan demi untuk
menjaga manusia dari kerusakan yang dijabarkan dalam 5 hal yaitu; a) Memelihara
Agama, b) Memelihara Jiwa, c) Memelihara Akal, d) memelihara Keturunan, dan
e) Memelihara Harta. | en_US |