Show simple item record

dc.contributor.authorAzis, Fitriah
dc.date.accessioned2025-09-23T03:39:13Z
dc.date.available2025-09-23T03:39:13Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57745
dc.description.abstractSyariat Islam sebenarnya bertujuan untuk memperkecil jumlah perceraian, namun pada kenyataannya perceraian sulit untuk dibendung lagi pertumbuhannya di masyarakat. Oleh sebab itu untuk menjaga sakralnya ikatan perkawinan, maka dalam proses persidangan perceraian untuk saat ini diupayakan agar dalam memutuskan persoalan perceraian dapat memberikan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui pembebanan nafkah kepada seorang suami, baik itu dalam persoalan cerai talak maupun dalam persoalan cerai gugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hukum Hakim terhadap putusan pembebanan nafkah dalam perkara cerai talak Nomor: 55/Pdt.G/2022/PA.Pnj. dan untuk mengetahui akibat hukum Pembebanan nafkah dalam perkara cerai talak Nomor: 55/Pdt.G/2022/PA.Pnj menurut Perspektif maslahah mursalah Imam Al- Ghazali. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) dengan cara kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis empiris dan pendekatan hukum Islam, menggunakan dua sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder, selanjutnya dalam teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu kepustakaan dan dokumentasi, selanjutnya yang terakhir melakukan analisis data. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan di Pengadilan Agama Penajam terhadap perkara Nomor: 55/Pdt.G/2022/PA.Pnj. dapat ditemukan hasil penelitian sebagai berikut: 1) Dasar pertimbangan Hukum Hakim terhadap putusan pembebanan nafkah dalam Perkara Nomor: 55/Pdt.G/2022/PA.Pnj di Pengadilan Agama Penajam berdasarkan hasil penelitian terdapat 4 pertimbangan hukum hakim untuk mengabulkan perkara tersebut yaitu; a) Berdasarkan pertimbangan alasan cerai, b) berdasarkan pembuktian dalam persidangan, c) berdasarkan kemampuan pihak, dan d) Berdasarkan asas perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. 2) Akibat hukum Pembebanan nafkah dalam perkara cerai talak menurut perspektif maslahah mursalah Imam Al-Ghazali, terhadap akibat hukum pembebanan nafkah dalam perkara cerai talak sebagaimana dalam perkara tersebut jelas terdapat akibat hukumnya, diantaranya beban nafkah mengakibatkan putusan tidak dapat dilaksanakan akibat ketidakmampuan pihak hingga menyebabkan putusan berstatus gugur. Kemudian terhadap konsep mashlahah murhsalah Imam Al-Ghazali, memiliki tujuan yang sama dengan konsep mashlahah pada umumnya, tujuan untuk kemaslahatan ini dilakukan demi untuk menjaga manusia dari kerusakan yang dijabarkan dalam 5 hal yaitu; a) Memelihara Agama, b) Memelihara Jiwa, c) Memelihara Akal, d) memelihara Keturunan, dan e) Memelihara Harta.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectPembebanan Nafkahen_US
dc.subjectMashlahah Murhsalahen_US
dc.titleProblematika Pembebanan Nafkah dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Penajam Perspektif Mashlahah Murshalah Imam Al-ghazali (Studi Atas Putusan Perkara Nomor: 55/Pdt.G/2022/PA.Pnj)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913068


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record