Show simple item record

dc.contributor.advisorRatna Hartanto, SH., LLM.,
dc.contributor.authorMahendra Arga Giantama, 13410695
dc.date.accessioned2018-02-21T15:21:37Z
dc.date.available2018-02-21T15:21:37Z
dc.date.issued2018-02-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5772
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi3 hal: pertama, bagaimana hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam aplikasi jasa transportasi online (studi layanan Go-Ride yang diselenggarakan oleh PT GO-JEK Indonesia)?Kedua, pihak manakah yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan penumpang transportasi online (studi layanan Go-Ride yang diselengggarakan oleh PT GO-JEK Indonesia)? Dan yang ketiga, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi online (studi layanan Go-Ride yang diselenggarakan oleh PT GO-JEK Indonesia) ?Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka atau litelatur dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait. Kemudian metode yang digunakan menggunakan Pendekatan Fakta, pendekatan Undang-Undang, dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak yang berkaitan dengan transportasi online khususnya layanan Go-Ride dalam aplikasi GO-JEK memiliki hubungan kemitraan, yaitu suatu hubungan yang tidak memiliki keterikatan antara bos dan pegawai, namun memiliki kesetaraan dan tugasnya masing-masing karena tidak ada unsur upah, perintah dan jabatan. Lalu pihak yang akan bertanggung jawab atas kecelakaan transportasi online dalam layanan Go-Ride di dalam aplikasi GO-JEK adalah driver sebagai penyedia layanan yang memberikan jasa langsung kepada konsumen dari aplikasi GO-JEK. Sebuah pertanggung jawaban tersebut diberikan kepada korban dengan cara memberikan tergantung kerugian yang ditimbulkan dari konsumen dan driver tersebut membantu kerugian tersebut. dari bantuan kerugian tersebut adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban driver kepada konsumen atas kelalaian/driver yang mengakibatkan kerugian pada konsumen. Dan perlindungan hukum untuk konsumen di jamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 234 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada knsumen atas barang dan/atau jasa yang telah diberikan kepada konsumen. Dari peraturan ini penyedia layanan yang memberikan jasa langsung kepada konsumen berkewajiban memberikan tanggung jawab atas kerugian yang terjadi kepada konsumen yang telah menggunakan barang dan/atau jasa yang diberikan oleh perusahaan layanan tersebut dalam hal ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai pemilik dari aplikasi GO-JEK. Dengan adanya peraturan ini, maka konsumen memiliki perlindungan hukum jika terjadi kerugian yang dialami pada saat menggunakan barang dan/atau jasa yang diberikan oleh penyedia layanan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjecthubungan hukumen_US
dc.subjecttanggung jawaben_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectGo-Rideen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG ATAS KECELAKAAN PENUMPANG JASA TRANSPORTASI ONLINE (STUDI LAYANAN GO-RIDE YANG DISELENGGARAKAN OLEH PT GOJEK INDONESIA)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record