Show simple item record

dc.contributor.authorTommy Anugerah Surya Putra
dc.date.accessioned2018-02-21T14:42:12Z
dc.date.available2018-02-21T14:42:12Z
dc.date.issued2018-02-14
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/5763
dc.description.abstractPenelitian ini dilakukan karena pada saat ini di dalam lingkungan masyarakat telah banyak menggunakan jasa angkutan berbasis online. Salah satunya Aplikasi Grab. Namun, seiring berjalannya waktu terjadi permasalahan terhadap Aplikasi Grab tersebut mengakibatkan kerugian terhadap pengguna (konsumen). Pengguna menuntut hak-haknya agar diupayakan adanya suatu tanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum pengemudi Grab dan pengguna (konsumen) Grab terhadap kerugian wanprestasi yang dialami oleh pengguna (konsumen) Aplikasi Grab dan mengetahui bentuk tanggung jawab hukum atas kerugian wanprestasi yang dialami oleh pengguna (konsumen) Aplikasi Grab. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan data yang diperoleh melalui wawancara dengan subyek penelitian. Hasil wawancara tersebut akan dipadukan dengan data sekunder yang diperoleh dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Studi Pustaka berupa literature atau buku-buku ahli hukum perdata. Analisis data penelitian ini menggunakan data kualitatif yang menggunakan pedoman wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum terjadi hubungan hukum antara pengemudi Grab dan pengguna (konsumen) PT Grab Indonesia dan pengemudi Grab terikat hubungan kemitraan dalam bentuk perjanjian kemitraan yang salah satunya berisi hal-hal mengenai pelayanan yang baik terhadap konsumen. Pengemudi Grab dan pengguna (konsumen) Grab timbul hubungan hukum berupa hubungan yang terikat dalam hubungan jasa transportasi pada saat adanya pemesanan oleh pengguna (konsumen) Grab kemudian disetujui oleh pengemudi Grab. Adanya hubungan hukum pengemudi Grab dan pengguna (konsumen) Grab timbul terjadinya kerugian wanprestasi. Dalam kerugian wanprestasi tersebut pengemudi Grab telah melanggar pasal 16 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait Larangan Pelaku Usaha. Bentuk tanggung jawab hukum atas kerugian wanprestasi pengguna (konsumen) didasarkan pada rating dan komentar yang diberikan oleh pengguna (konsumen) Grab. Dari rating dan komentar tersebut PT Grab Indonesia akan menghubungi pihak pengemudi Grab melalui email pengemudi yang bersangkutan kemudian dilakukan tindakan peringatan atau suspend atau pemutusan kerjasama mitra. PT Grab Indonesia sebagai pihak yang hanya mengetahui komentar dari pengguna (konsumen) Grab terkait kerugiannya. Penelitian ini disarankan agar ada perbaikan pada peraturan perusahaan dan sistem aplikasi grab serta pemerintah segera memberlakukan undang-undang atau peraturan pemerintah mengenai transportasi online agar pengguna (konsumen) mendapatkan haknya.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectTanggung Jawab Hukumid
dc.subjectKerugianid
dc.subjectTransportasiid
dc.titleTanggung Jawab Hukum Terhadap Kerugian yang Dialami Oleh Pengguna (Konsumen) Transportasi dengan Menggunakan Aplikasi Grab di Yogyakartaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record