| dc.description.abstract | Pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan
oleh Balai Rehabilitasi Sosial Sentra “Satria” di Baturaden yang studi ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap
penyalahguna narkotika oleh Balai Rehabilitasi Sosial Sentra “Satria” Baturaden
serta apakah terdapat hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap
penyalahguna narkotika. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris. Data
penelitian yang dilakukan melalui pendekatan sosiologis. Penelitian ini yang pada
pokoknya menganalisis isu hukum dengan cara memadukan bahan-bahan hukum
(data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan melalui wawancara
dengan Balai Rehabilitasi Sosial Sentra “Satria” di Baturaden untuk mendapatkan
kenyataan dilapangan serta mencari berbagai literatur terkait pelaksaan rehabilitasi
sosial terhadap penyalahgunan narkotika. Hasil penelitian dalam penelitian ini
menunjukkan bahwa: pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap penyalahguna
narkotika yaitu terapi fisik,terapi psikososial, terapi mental spiritual, terapi
penghidupan, konseling, adapun hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap
penyalahguna narkotika adalah penerima manfaat tidak mau direhabilitasi, sarana
prasarana masih terbatas,SOP yang belum lengkap, minimya peningkatan bagi
SDM yang melaksanakan pelayanan pelayanan rehabilitasi sosial. | en_US |