Show simple item record

dc.contributor.authorKrisdayanti, Aprillia
dc.date.accessioned2025-09-01T05:13:28Z
dc.date.available2025-09-01T05:13:28Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57594
dc.description.abstractKorupsi muncul sebagai salah satu isu yang paling ramai dibicarakan di Indonesia akibat perdebatan amandemen UU KPK dan pemilihan ketua lembaga baru, yang keduanya memicu gelombang protes di ruang publik. Perubahan UU KPK terkesan tidak menghiraukan ekspektasi publik, dan akibat amandemen tersebut diduga efektivitas lembaga pemberantasan korupsi akan berkurang. Bahwa berdasarkan hal tersebut menarik untuk diteliti terkait implementasi hukum yang melatar belakangi perubahan Undang-Undang KPK serta Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Undang-Undang No. 19 tahun 2019 Tentang KPK dalam meminimalisir kasus korupsi di Indonesia, serta hambatan pasca diberlakunya Undang-Undang KPK terbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiric, atau disebut juga dengan penelitian lapangan yaitu penelitian yang mengkaji tentang ketentuan hukum yang berlaku serta realita seperti apa yang terjadi didalam masyarakat dengan pendekatan yuridis empiris atau yuridis Sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan studi kepustakaan (library research) dan serta melakukan wawancara kepihak yang terkait (bpk Arend Arthur Duma). Bahan hukum yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier yang dimana Data yang didapatkan kemudian di analisis dengan menggunakan interpretasi hukum guna melihat kesusaian antara peraturan perundang- undangan dengan yang terjadi di lapangan sehingga dapat memecahkan isu permasalahan. Lokasi penelitian yaitu di Kantor Komisi Pemberantasn Korupsi Adapun dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa :1. Pertama, Penerapan dari beberapa Undang-Undang yang ada sudah cukup mengatur kinerja KPK dalam Lembaga independent. Akan tetapi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK membuat penurunan dari kinerja KPK, karena perlunya izin Dewan Pengawas KPK. Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan Lembaga negara yang berada dalam ranah eksekutif sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 hal ini yang mengakibatkan adanya pelemahan dari system kinerja KPK sebagai Trigger Mechanism. Namun, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 sudah tepat jika dewan pengawas tidak perlu memberikan izin apabila ingin melakukan OTT dan penerapan Operasi Tangkap Tangannya kini Kembali merujuk kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Kedua, Komisi Pemberantas Korupsi awalnya memiliki kontrol yang lebih luas atas penyadapan, penyitaan aset, dan penggeledahan. Izin tidak diperlukan lagi, perintah dapat segera diberikan, dan pimpinan berwenang untuk segera melakukan penangkapan. Namun kini setelah Undang-Undang No. 19/2019 disahkan, diperlukan persetujuan Dewan Pengawas. Setelah melakukan kajian hukum, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 70 Tahun 2019 yang memberikan hak kepada Dewan Pengawas untuk mengawasi Pimpinan dan Pegawai KPK sesuai Undang-Undang No. 19/2019. Menurut Pasal 37B ayat 1 huruf b Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang berbunyi: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa memperbolehkan atau melarang penyadapan, penggeledahan, juga penyitaan‖ mengandung arti pertimbangan Dewan Pengawas, Dewan Pengawas dilarang bertindak sebagai vergunningsorgaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKomisi Pemberantasan Korupsien_US
dc.subjectOperasi Tangkap Tanganen_US
dc.titleImplementasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2019en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20912053


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record