| dc.description.abstract | Korupsi muncul sebagai salah satu isu yang paling ramai dibicarakan di Indonesia akibat
perdebatan amandemen UU KPK dan pemilihan ketua lembaga baru, yang keduanya memicu
gelombang protes di ruang publik. Perubahan UU KPK terkesan tidak menghiraukan ekspektasi
publik, dan akibat amandemen tersebut diduga efektivitas lembaga pemberantasan korupsi akan
berkurang. Bahwa berdasarkan hal tersebut menarik untuk diteliti terkait implementasi hukum yang
melatar belakangi perubahan Undang-Undang KPK serta Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
sejauhmana Undang-Undang No. 19 tahun 2019 Tentang KPK dalam meminimalisir kasus korupsi di
Indonesia, serta hambatan pasca diberlakunya Undang-Undang KPK terbaru.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiric, atau disebut juga dengan penelitian
lapangan yaitu penelitian yang mengkaji tentang ketentuan hukum yang berlaku serta realita seperti
apa yang terjadi didalam masyarakat dengan pendekatan yuridis empiris atau yuridis Sosiologis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan studi kepustakaan (library research)
dan serta melakukan wawancara kepihak yang terkait (bpk Arend Arthur Duma). Bahan hukum yang
digunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier yang dimana Data yang didapatkan kemudian di
analisis dengan menggunakan interpretasi hukum guna melihat kesusaian antara peraturan perundang-
undangan dengan yang terjadi di lapangan sehingga dapat memecahkan isu permasalahan. Lokasi
penelitian yaitu di Kantor Komisi Pemberantasn Korupsi
Adapun dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa :1. Pertama, Penerapan dari
beberapa Undang-Undang yang ada sudah cukup mengatur kinerja KPK dalam Lembaga
independent. Akan tetapi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang
KPK membuat penurunan dari kinerja KPK, karena perlunya izin Dewan Pengawas KPK. Sejak
adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan Lembaga negara yang berada dalam ranah eksekutif
sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 hal ini yang mengakibatkan
adanya pelemahan dari system kinerja KPK sebagai Trigger Mechanism. Namun, setelah
keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 sudah tepat jika dewan
pengawas tidak perlu memberikan izin apabila ingin melakukan OTT dan penerapan Operasi
Tangkap Tangannya kini Kembali merujuk kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Kedua, Komisi Pemberantas Korupsi awalnya
memiliki kontrol yang lebih luas atas penyadapan, penyitaan aset, dan penggeledahan.
Izin tidak diperlukan lagi, perintah dapat segera diberikan, dan pimpinan berwenang
untuk segera melakukan penangkapan. Namun kini setelah Undang-Undang No.
19/2019 disahkan, diperlukan persetujuan Dewan Pengawas. Setelah melakukan kajian
hukum, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 70 Tahun 2019 yang
memberikan hak kepada Dewan Pengawas untuk mengawasi Pimpinan dan Pegawai
KPK sesuai Undang-Undang No. 19/2019. Menurut Pasal 37B ayat 1 huruf b Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang berbunyi: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa memperbolehkan atau melarang penyadapan,
penggeledahan, juga penyitaan‖ mengandung arti pertimbangan Dewan Pengawas,
Dewan Pengawas dilarang bertindak sebagai vergunningsorgaan. | en_US |