Pertanggungjawaban Perdata Komisi Pemilihan Umum terhadap Kebocoran Data Pemilih
Abstract
KPU RI sebagai lembaga negara memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan
dan pemrosesan data kependudukan dalam kerangka pemilihan umum. Pada awal
bulan September 2022 telah terjadi kebocoran data pemilih yang dilakukan oleh
hacker bernama “Bjorka”. Hal ini mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pemilih
baik secara materiil maupun immateriil. Kebocoran data pemilih merupakan ranah
kewenangan KPU RI sebagai pengendali data menurut Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu penulis tertarik
untuk membahas bagaimana pertanggungjawaban perdata oleh KPU RI terhadap
kebocoran data pemilih serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemilih
terhadap kebocoran data pemilih.
Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang
digunakan ialah data sekunder yang dihimpun menggunakan metode studi
kepustakaan dan studi dokumen. Selain itu penulis menggunakan teknis analisis
data secara deskriptif – kualitatif. Data yang diperoleh dianalisa dengan
mendeskripsikan fakta-fakta hukum yang ditemukan dan kemudian dikaitkan
dengan norma hukum positif yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data yang dilakukan oleh KPU
merupakan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan data pribadi yang wajib
dilakukan oleh KPU sebagai pengendali data pribadi. Pelanggaran ini telah
memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata
oleh karena itu membuka peluang bagi subjek data pribadi untuk mengajukan
tuntutan ganti rugi pada KPU RI. Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 Undang-
Undang Perlindungan Data Pribadi. KPU RI memiliki tanggung jawab secara
keperdataan berdasarkan liability based on fault ̧ sehingga pemilih dibebani
pembuktian terhadap kesalahan yang dilakukan oleh KPU RI dalam pengelolaan
data pemilih. Selain itu upaya hukum bagi pemilik data yang mengalami kerugian
dapat ditempuh melalui mekanisme litigasi maupun non litigasi melalui gugatan ke
pengadilan maupun jalur alternatif penyelesaian sengketa yakni mediasi atau
arbitrase.
Saran dalam penelitian ini ialah terdapat urgensi bagi pemerintah untuk segera
menerbitkan peraturan pemerintah terkait mekanisme dan penetapan ganti rugi
sebagaimana Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu,
terdapat urgensi bagi pemerintah untuk segera membentuk lembaga pengawas data
pribadi sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi sehingga menjamin keadilan, kepastian dan
kemanfaatan hukum perlindungan data pribadi.
Collections
- Law [3376]
