Pertanggungjawaban Pidana terhadap Ibu Postpartum yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi gangguan mental postpartum
dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan
pertanggungjawaban pidana seorang ibu postpartum yang melakukan tindak pidana
penganiayaan terhadap anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian normatif yang memiliki kecenderungan untuk mencitrakan hukum
sebagai disiplin preskriptif yang hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-
norma saja. Penelitian hukum ini juga menggunakan media kepustakaan dan
sumber data sekunder lainnya. Hasil penelitian ini diketahui bahwa gangguan
mental pasca melahirkan dikualifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis yaitu baby blues
syndrome, postpartum depression, dan postpartum psychosis. Pertimbangan
hakim dalam menilai kemampuan bertanggungjawab dapat dilihat dari kemampuan
Terdakwa untuk dapat berbuat lain selain daripada perbuatannya tersebut,
kesehatan jasmani dan rohani terdakwa yang dipandang dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, keterangan ahli yang
mengatakan terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang
dilakukan, hingga hakim tidak mempertimbangkan aspek kemampuan
bertanggungjawab. Penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk membuat
aturan khusus terkait klasifikasi gangguan jiwa pasca melahirkan dan lebih
memperjelas klasifikasi gangguan jiwa mana yang termasuk kategori dapat
dipertanggungjawabkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Selain itu, Hakim dalam memutus suatu putusan harus lebih memperhatikan
proporsionalitas antara tindak pidana yang dilakukan pelaku dengan implikasi yang
timbul akibat tindak pidana yang dilakukan.
Collections
- Law [3375]
