Penegakan Hukum Terhadap Praktik Pump and Dump oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia
Abstract
Pump and Dump merupakan skema untuk mempengaruhi harga saham
secara sementara sehingga beberapa oknum dapat menjual sahamnya pada harga
tinggi. Penelitian ini mengkaji peranan pengawasan dan penegakan hukum oleh
OJK dan BEI berkaitan dengan Pump and Dump. Bagaimana penegakan hukum
terhadap praktik Pump and Dump saham yang dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia serta Bagaimana peranan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengawasan serta
penegakan hukum terkait Pump and Dump di pasar modal. Metode penelitian
hukum yang digunakan adalah empiris-yuridis. Kajian dilakukan dengan
melakukan wawancara dengan Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK
dan Agnes Sindhunita sebagai Staff Edukasi di BEI Yogyakarta. Dalam penelitian
ini diketahui bahwa selama ini penegakan Pump and Dump masih sebatas
peringatan atau teguran di sisi lain dalam Putusan yang mengadili pelaku Pump and
Dump dimulai bukan melalui pengawasan dari OJK atau BEI itu sendiri. Pada
implementasinya larangan praktik Pump and Dump belum dapat ditegakkan OJK
dan BEI, penetapan UMA belum dijadikan dasar oleh OJK untuk menjalankan
perannya sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan Penyidikan,
Pemeriksaan, Gugatan, dan Penerbitan Surat terhadap kemungkinan Manipulasi
Pasar.
Collections
- Law [3376]
