| dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengurai problematika pada upaya perbaikan Undang –
Undang Cipta Kerja yang diputus Inkonstitusional Bersyarat melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, khususnya upaya perbaikan
melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja. Sampai hari ini masih menjadi pertanyaan apakah
rangkaian upaya perbaikan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah sudah
sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945 dan ketentuan pembentukan peraturan
perundang – undangan yang baik? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian
hukum normatif. Data primer penelitian didapatkan cara wawancara dengan subjek
yang berkaitan dengan objek penelitian, sedangkan data sekunder didapatkan dari
studi kepustakaan. Metode pendekatan masalah dilakukan secara yuridis normatif
dengan metode analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian
ini menemukan bahwa upaya perbaikan UU Cipta Kerja problematis dan melanggar
ketentuan konstitusi serta ketentuan pembentukan peraturan perundang – undangan
yang baik. Dimulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang problematis karena tergolong sebagai putusan yang lemah atau
weak form review dan bertentangan dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi
yang bersifat final dan Perumusan Perppu Cipta Kerja yang tidak memenuhi kriteria
serta syarat “Ihwal Kepentingan yang Memaksa” sebagaimana ketentuan pada
Pasal 22 Ayat 1, 2, dan 3 UUD NRI 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-
VII/2009. Penelitian ini meyimpulkan bahwa Undang – Undang Cipta Kerja tidak
dapat diperbaiki melainkan harus disusun kembali berdasarkan ketentuan
pembentukan peraturan perundang – undangan yang baik. Penelitian ini
menyarankan pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dengan cara menetapkan
UU Cipta Kerja yang baru berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan
perundang – undangan yang baik dan mencabut UU Cipta Kerja yang lama. Kedua,
penelitian ini menyarankan pemerintah untuk merevisi UU MK khususnya pada
bagian model putusan MK untuk mengeliminasi model putusan Inkonstitusional
Bersyarat karena bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. | en_US |