Show simple item record

dc.contributor.authorIsmail, Marshal Nizar
dc.date.accessioned2025-08-25T06:21:40Z
dc.date.available2025-08-25T06:21:40Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57552
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengurai problematika pada upaya perbaikan Undang – Undang Cipta Kerja yang diputus Inkonstitusional Bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, khususnya upaya perbaikan melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Sampai hari ini masih menjadi pertanyaan apakah rangkaian upaya perbaikan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945 dan ketentuan pembentukan peraturan perundang – undangan yang baik? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data primer penelitian didapatkan cara wawancara dengan subjek yang berkaitan dengan objek penelitian, sedangkan data sekunder didapatkan dari studi kepustakaan. Metode pendekatan masalah dilakukan secara yuridis normatif dengan metode analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa upaya perbaikan UU Cipta Kerja problematis dan melanggar ketentuan konstitusi serta ketentuan pembentukan peraturan perundang – undangan yang baik. Dimulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020 yang problematis karena tergolong sebagai putusan yang lemah atau weak form review dan bertentangan dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan Perumusan Perppu Cipta Kerja yang tidak memenuhi kriteria serta syarat “Ihwal Kepentingan yang Memaksa” sebagaimana ketentuan pada Pasal 22 Ayat 1, 2, dan 3 UUD NRI 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU- VII/2009. Penelitian ini meyimpulkan bahwa Undang – Undang Cipta Kerja tidak dapat diperbaiki melainkan harus disusun kembali berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang – undangan yang baik. Penelitian ini menyarankan pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dengan cara menetapkan UU Cipta Kerja yang baru berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang – undangan yang baik dan mencabut UU Cipta Kerja yang lama. Kedua, penelitian ini menyarankan pemerintah untuk merevisi UU MK khususnya pada bagian model putusan MK untuk mengeliminasi model putusan Inkonstitusional Bersyarat karena bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerbaikanen_US
dc.subjectProblematikaen_US
dc.subjectCipta Kerjaen_US
dc.titleProblematika Perbaikan Undang – Undang Cipta Kerja melalui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerjaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16410288


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record