| dc.description.abstract | Teknologi yang berkembang begitu pesat dapat memberikan dampak
positif dan juga memberikan dampak negatif, seharusnya penggunaan teknologi
direalisasikan dengan tepat akan tetapi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
menemukan dan menangani kasus penyalahgunaan teknologi yakni kekerasan
sesksual melalui media sosial. permasalahan yang ditelaah dalam penelitian
adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan
seksual terhadap anak secara online oleh Polda DIY serta analisis hambatan dalam
penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak
secara online oleh Polda DIY. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis. Adapun data
yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui
wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian, Pertama, penegakan hukum
pidana terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak secara online oleh
Polda DIY ada 3 (tiga) upaya, yaitu upaya pre-empit, preventif dan represif.
Kedua, Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak
pidana kekerasan seksual terhadap anak secara online di Polda DIY adalah adanya
keterbatasan tempat dan model yang digunakan dalam melakukan investigasi
kejahatan digital masih sangat rumit, serta memakan tenaga yang banyak dan
waktu yang lama. | en_US |