Show simple item record

dc.contributor.authorPutra, Anggie Dewanto
dc.date.accessioned2025-08-22T04:55:09Z
dc.date.available2025-08-22T04:55:09Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57533
dc.description.abstractDalam perasuransian, terdapat kewajiban bagi nasabah untuk membayar premi pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi. Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID- 19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan lembaga jasa keuangan nonbank (termasuk di dalamnya Perusahaan Asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Generali). Rumusan masalah penelitian yaitu, bagaimana keabsahan pembatalan polis oleh PT Asuransi Jiwa Generali Sleman atas keterlambatan pembayaran premi pada saat pandemi Covid 19; Perlindungan hukum bagi pemegang Polis PT. Asuransi Jiwa Generali Sleman akibat pandemi virus Covid-19. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Hasil penelitian ini adalah (1) kebijakan Countercyclical PT. Asuransi Jiwa Generali Sleman dapat dilihat antara lain dengan memberikan masa leluasa pembayaran premi selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi pertama. Apabila sampai dengan akhir masa leluasa premi belum dibayar, maka polis menjadi batal untuk sementara sampai dengan kami menerima pengajuan pengaktifan polis kembali. Untuk mengaktifkan polis tersebut, pemegang polis dapat mengajukan dengan cara memenuhi syarat-syarat pemulihan polis. (2) Perlindungan hukum bagi pemegang Polis PT. Asuransi Jiwa Generali Sleman akibat pandemi virus Covid-19 yang mengalami keterlambatan pembayaran premi telah dilakukan dengan keluarnya Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan POJK Nomor 14 /POJK.05/2020. Berdasarkan surat OJK tersebut, polis/peserta/nasabah diberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang selama 4 bulan. Keberadaan aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang polis untuk membayar kewajibannya dalam masa sulit covid-19.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolisen_US
dc.subjectPandemik Covid-19en_US
dc.subjectCounterclynicalen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Pemegang Polis PT. Asuransi Jiwa Generali Sleman Akibat Pandemik Virus Covid-19en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16410168


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record