| dc.description.abstract | Dalam perasuransian, terdapat kewajiban bagi nasabah untuk membayar premi
pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran
Produk Asuransi. Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-
19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung
terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan lembaga jasa keuangan
nonbank (termasuk di dalamnya Perusahaan Asuransi seperti PT Asuransi Jiwa
Generali). Rumusan masalah penelitian yaitu, bagaimana keabsahan pembatalan
polis oleh PT Asuransi Jiwa Generali Sleman atas keterlambatan pembayaran
premi pada saat pandemi Covid 19; Perlindungan hukum bagi pemegang Polis PT.
Asuransi Jiwa Generali Sleman akibat pandemi virus Covid-19. Penelitian ini
termasuk dalam penelitian normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi,
teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang
dihadapi. Hasil penelitian ini adalah (1) kebijakan Countercyclical PT. Asuransi
Jiwa Generali Sleman dapat dilihat antara lain dengan memberikan masa leluasa
pembayaran premi selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi
pertama. Apabila sampai dengan akhir masa leluasa premi belum dibayar, maka
polis menjadi batal untuk sementara sampai dengan kami menerima pengajuan
pengaktifan polis kembali. Untuk mengaktifkan polis tersebut, pemegang polis
dapat mengajukan dengan cara memenuhi syarat-syarat pemulihan polis. (2)
Perlindungan hukum bagi pemegang Polis PT. Asuransi Jiwa Generali Sleman
akibat pandemi virus Covid-19 yang mengalami keterlambatan pembayaran premi
telah dilakukan dengan keluarnya Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30
Maret 2020 dan POJK Nomor 14 /POJK.05/2020. Berdasarkan surat OJK
tersebut, polis/peserta/nasabah diberikan perpanjangan batas waktu kepada
pemegang selama 4 bulan. Keberadaan aturan tersebut merupakan bentuk
perlindungan hukum terhadap pemegang polis untuk membayar kewajibannya
dalam masa sulit covid-19. | en_US |