Show simple item record

dc.contributor.advisorSaifudin, Dr., SH., MH.
dc.contributor.authorraja iqbal islamy, 13410706
dc.date.accessioned2018-02-21T12:28:26Z
dc.date.available2018-02-21T12:28:26Z
dc.date.issued2018-02-07
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/5751
dc.description.abstractBangsa Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan demokrasi konstitusinal atau demokrasi Pancasila yang memiliki sistem ketatanegaraan sesuai dengan ciri khas bangsa indonesia sendiri. Ajaran Trias Politica Montesqueiu, juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dalam ketatanegaraan Indonesia. Dengan adannya pemisahan kekuasan negara dan kekuasaan diberikan kepada suatu alat pelengkap negara disesuaikan dengan hukum yang mengatur. UUD NRI 1945 pasca-amandemen ke-empat memberikan suasana baru yang memberi landasan konstitusional bangsa Indonesia untuk kesejajaran antara negara, pemerintah dan warga negara berdasarkan hak dan kewajibannya bersifat timbal balik. Dengan dihadirkannya Mahkamah Konstitusi berguna melindungi hak konstitusional warga negarannya. Begitu juga check and balance antar lembaga negara untuk menguatkan kewenangan di setiap organ negara termasuk penguatan kekuasaan kehakiman yang independen, merdeka dan bebas guna mengawal berjalannya sistem hukum dan ketatanegaraan demi warga negaranya yang mencari keadilan. Selain itu adannya dualisme kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi sejalan juga dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan sebagai prodak politik oleh pembentuk peraturan tersebut merupakan langkah maju ke arah penyelenggaraan negara yang lebih demokratis dan berdasarkan atas hukum. Pengujian Peraturan Perundang-undangan sendiri dibedakan dua pengujian, yaitu Pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang oleh Mahkamah Agung terdapat dalam Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, lebih lanjut kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 jo PERMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil dan Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, lebih lanjut kewenangan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Putusan MA mengenai judisial review dengan Putusan MK dapat saja bersinggungan bahkan menggugurkan Putusan judisial review yang dijadikan batu uji. Gagasan mengenai Urgensi Pengujian Peraturan Perundang-undang di Bawah Satu Atap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan penafsir konstitusi secara umum agar aturan dengan aturan yang lain tidak bersinggungan dengan aturan yang lebih tinggi tingkatnya, mejadi fokus penelitian hukum normatif.Karena kedua lembaga kehakiman yang memiliki tafsir yang berbeda.Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan : pertama, bagaimana Urgensi Pengujian Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem satu Atap Mahkamah Konstitusi?; Kedua, bagaimana yang menjadi faktor penghambat diberlakukan Pengujian Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Satu Atap di Bawah Mahkamah Konstitusi? Penelitian ini merupakan penelitan normatif.Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Metode pengumpulan data menggunakan tekhnik studi pustaka.Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif.Hasil penelitian xix menunjukkan bahwa pertama, kedudukan lembaga yudikatif dalam sistem ketatanegaraan sangat penting mengingat lembaga yudikatif merupakan wujud perlindungan warga negarannya.Kedua, tugas, fungsi, dan wewenang Pengujian peraturan masih sangat kurang baik, terlebih pada dualisme kewenangan yang diberikan kepada dua lembaga kehakima antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang dapat mengakibatkan problematika hukum.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectNegara hukumid
dc.subjectKehakimanid
dc.subjectPengujian Peraturan Perundang-undanganid
dc.titleUrgensi Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Satu Atap Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan di Indonesiaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record