Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pornografi & Penegakan Hukumnya oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
Abstract
Pornografi adalah pemuatan unsur-unsur asusila dalam suatu ekosistem ruang jaringan
internet yang dikenal dengan ruang digital atau cyberspace. Tindakan kriminal tersebut
diatur dalam UU ITE dan UU Pornografi sebagai dasar penegakan hukum nya. Sudah
adanya pengaturan yang diatur sedemikian rupa, tetapi faktanya masih ada ketimpangan
antara jumlah laporan dan pengaduan dengan kasus yang berhasil sampai vonis hakim.
Hal ini menandakan adanya kendala dalam penegakan hukum yang dialami kepolisian
untuk kasus Pornografi disini. Skripsi ini dikaji dengan tujuan untuk meneliti Alasan /
motif seseorang melakukan tindak pidana Pornografi dan kendala dalam penegakan
hukum nya bagi kepolisian lebih spesifik di provinsi Kalimantan Selatan. Alasan atau
motif kenapa seseorang melakukan tindak pidana Pornografi di Kalimantan Selatan
adalah bermula dari perasaan sakit hati yang dialami pelaku kepada korban yang pada
akhirnya melahirkan sebuah perilaku Pornografi dengan nya menyebarkan lewat media
sosial seperti whatsapp & Facebook. Kendala penegakan hukum terkait pidana kasus
Pornografi yang dialami Ditreskrimsus Polda Kalsel terbagi menjadi 3 faktor kendala,
yaitu: Faktor dari Pelaku tindak pidana, Faktor Sarana & Prasarana, dan Faktor Barang
Bukti dan alat bukti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dimana data-
data diperoleh dengan studi lapangan / data primer, yaitu dengan fakta – fakta yang
diperoleh dari hasil penelitian dan wawancara. Tujuan Penelitian ini adalah untuk
meneliti fenomena faktor penyebab terjadinya tindak pidana Pornografi & Penegakan
Hukumnya di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Pendekatan penelitian dilakukan
dengan pendektan kriminologi dan sosiologis.
Collections
- Law [3376]
